Garudapost.id-Saumlaki/ Sebanyak 78 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas perilaku baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan Warga Binaan dalam program pembinaan.
Dari 78 penerima remisi, sebanyak 77 orang menerima RU I atau pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan 1 orang menerima RU II. Besaran remisi yang diterima bervariasi mulai dari 2 hingga 6 bulan, sesuai dengan masa pidana dan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilaksanakan di dua lokasi. Secara simbolis, Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jauwerissa, bersama Wakil Bupati dr. Juliana Chatarina Ratuanak menyerahkan remisi kepada perwakilan Warga Binaan di Lapangan Mandriak Saumlaki. Sementara itu, penyerahan di Lapas Saumlaki dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Saumlaki, Agung Wibowo, kepada perwakilan Warga Binaan.
Kepala Lapas Saumlaki, Agung Wibowo, menyampaikan bahwa pemberian remisi menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Remisi ini merupakan bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi Warga Binaan untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti pembinaan dengan baik. Jadikan momentum ini sebagai dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” ujar Agung.
Bupati KKT, Ricky Jauwerissa, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang menerima Remisi Umum pada momentum HUT RI ke-81.
“Selamat kepada seluruh Warga Binaan yang menerima remisi. Semoga pemberian remisi ini menjadi semangat baru untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan baik, serta menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” ungkap Ricky.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menyampaikan bahwa remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan sekaligus menjadi motivasi untuk terus mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81 menjadi momentum untuk memberikan apresiasi atas proses pembinaan yang telah dijalani sekaligus mendorong Warga Binaan Lapas Saumlaki untuk terus menjaga ketertiban, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.

























