Rp75.000 Lomba MTsN 1 Trenggalek: Pungutan ke Rekening Pribadi yang Menabrak Aturan

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id-jatim-TRENGGALEK,
Perayaan Milad ke-60 MTs Negeri 1 Trenggalek justru memunculkan persoalan serius. Kegiatan Matsanesaga Talenta 2026 menetapkan biaya pendaftaran Rp75.000 per peserta, dan yang lebih janggal, pembayaran diarahkan ke rekening pribadi atas nama Indi Setyani, bukan rekening resmi lembaga. Praktik ini secara tegas melanggar aturan dan berpotensi masuk ranah pidana.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta PMA No. 16 Tahun 2020 sudah jelas: sumbangan maupun biaya tidak boleh ditetapkan jumlah, waktu, dan syarat tertentu. Harus murni sukarela. Jika ada nominal pasti yang wajib dibayar untuk bisa mengikuti kegiatan, maka itu bukan sumbangan, itu pungutan. Terlebih ditujukan untuk siswa SD dan MI, tingkat pendidikan dasar yang seharusnya tidak dipungut biaya.

Mekanisme penyetoran ke rekening pribadi memperparah kejanggalan. Dana lembaga wajib masuk rekening resmi, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyerahan tunai tanpa tanda terima resmi semakin menutup transparansi. Jika ratusan siswa mendaftar, ratusan juta rupiah bergerak tanpa pengawasan yang jelas, siapa menetapkan harga itu, berapa yang benar-benar dipakai untuk kegiatan, dan ke mana sisanya pergi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika pungutan ini terbukti dilakukan secara sistematis dan dipaksakan, konsekuensinya bukan sekadar teguran. Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengancam penyalahgunaan wewenang untuk memungut sesuatu dengan penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Unsur paksaan juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ancaman penjara hingga 9 tahun.

Kepala MTs Negeri 1 Trenggalek wajib menjelaskan: atas dasar aturan mana biaya ini ditetapkan? Mengapa pembayaran tidak melalui rekening resmi? Dan berapa total dana yang akan terkumpul beserta rincian penggunaannya? Milad ke-60 seharusnya momen pengabdian, bukan saat memungut biaya dari anak-anak. Publik berhak mendapat jawaban yang transparan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah
Perumda Tirta Tarum Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.
Hasan Saepudin Siap Maju Lagi, Maju 3 Periode Jadi Kades Solokan Masa Bakti 2026-2034
Warga Dusun Cibanjar Kompak Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Abdullah (Ijot Banyubiru) Sebagai Anggota BPD Nomor Urut 1
Peringati HUT ke-81 RI, Tokoh Pemuda Desa Batutumpang Gelar Malam Pentas Seni Jaipong
Bus Rombongan Asal Pati Diserang Pelemparan Batu di KM 54 Tol Karawang
Zahwa Safira Raih Juara 3 Grand Final Mojang & Jajaka Jaipong Jawa Barat 2026 Kategori SD Priangan Barat
1.473 Hotspot Terpantau, Karhutla Ancam Ruang Hidup OAP di Papua Barat
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:59

Rp75.000 Lomba MTsN 1 Trenggalek: Pungutan ke Rekening Pribadi yang Menabrak Aturan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 01:06

Disdikbud Karawang Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Ajak Teladani Akhlak Rasulullah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:41

Perumda Tirta Tarum Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H.

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:26

Hasan Saepudin Siap Maju Lagi, Maju 3 Periode Jadi Kades Solokan Masa Bakti 2026-2034

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:13

Warga Dusun Cibanjar Kompak Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Abdullah (Ijot Banyubiru) Sebagai Anggota BPD Nomor Urut 1

Berita Terbaru