garudapost.id-jatim-TRENGGALEK,
Perayaan Milad ke-60 MTs Negeri 1 Trenggalek justru memunculkan persoalan serius. Kegiatan Matsanesaga Talenta 2026 menetapkan biaya pendaftaran Rp75.000 per peserta, dan yang lebih janggal, pembayaran diarahkan ke rekening pribadi atas nama Indi Setyani, bukan rekening resmi lembaga. Praktik ini secara tegas melanggar aturan dan berpotensi masuk ranah pidana.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta PMA No. 16 Tahun 2020 sudah jelas: sumbangan maupun biaya tidak boleh ditetapkan jumlah, waktu, dan syarat tertentu. Harus murni sukarela. Jika ada nominal pasti yang wajib dibayar untuk bisa mengikuti kegiatan, maka itu bukan sumbangan, itu pungutan. Terlebih ditujukan untuk siswa SD dan MI, tingkat pendidikan dasar yang seharusnya tidak dipungut biaya.
Mekanisme penyetoran ke rekening pribadi memperparah kejanggalan. Dana lembaga wajib masuk rekening resmi, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyerahan tunai tanpa tanda terima resmi semakin menutup transparansi. Jika ratusan siswa mendaftar, ratusan juta rupiah bergerak tanpa pengawasan yang jelas, siapa menetapkan harga itu, berapa yang benar-benar dipakai untuk kegiatan, dan ke mana sisanya pergi?
Jika pungutan ini terbukti dilakukan secara sistematis dan dipaksakan, konsekuensinya bukan sekadar teguran. Pasal 12 huruf e UU Tipikor mengancam penyalahgunaan wewenang untuk memungut sesuatu dengan penjara 4–20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Unsur paksaan juga dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, ancaman penjara hingga 9 tahun.
Kepala MTs Negeri 1 Trenggalek wajib menjelaskan: atas dasar aturan mana biaya ini ditetapkan? Mengapa pembayaran tidak melalui rekening resmi? Dan berapa total dana yang akan terkumpul beserta rincian penggunaannya? Milad ke-60 seharusnya momen pengabdian, bukan saat memungut biaya dari anak-anak. Publik berhak mendapat jawaban yang transparan.

























