Pemalang- Jateng||garudapost.id
– Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Londo Pemalang menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang. Mereka datang dengan amarah membara untuk menuntut aparat penegak hukum segera mengaudit anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga penuh rekayasa.
Aksi massa ini diwarnai sorak-sorai dan bentangan spanduk kritikan tajam terhadap lambannya penanganan kasus korupsi di daerah. Aliansi Londo Ireng menilai program MBG di berbagai wilayah Pemalang tidak transparan dan rentan disusupi kepentingan politik serta ajang cari untung segelintir oknum.
“Kami mendesak kejaksaan segera audit seluruh dapur MBG yang ada di kabupaten pemalang atas dugaan mark-up harga, korupsi operasional, korupsi upah karyawan,” ujar Hamu Fauzi, Kordinator aksi, pada Kamis (27/8 ).
Tidak hanya perihal Desakan transparasi pengelolaan MBG, Aliansi Londo Ireng dengan jumlah sekitar 40 orang ini, datang ke kantor kejaksaan negeri Pemalang menyampaikan beberapa tambahan tuntutan, antara lain ,Mendesak kejaksaan segera audit seluruh dapur MBG yang ada di Kabupaten Pemalang atas dugaan mark-up harga, korupsi operasional, korupsi pada upah relawan.
Juga Mendesak Wakil Bupati Pemalang selaku ketua satgas MBG untuk bekerja dan membuat badan pengawasan MBG karena prakteknya banyak MBG di Pemalang yang masih sering menyajikan makanan tidak layak contohnya seperti MBG di Widuri, Petarukan, kelalaian dan sarpras yang menimbulkan kecelakaan pada siswa di Warungpring.
Selain itu Aliansi Londo Ireng juga mendukung disahkannya UU Perampasan Aset serta Mendukung KPK untuk menuntaskan Kasus Jual Beli Jabatan di Kabupaten Pemalang serta lakukan investigasi pada SPPG Fiktif yang ada di Kabupaten Pemalang.
Semetara itu, Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Pemalang Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H, meminta maaf atas ketidak hadiran Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang karena ada acara zoom.
“Terima kasih atas dukungan penguatan penegakan hukum di kabupaten pemalang. Kejaksaan Agung sedang menangani kasus MBG. Penyisiran di seluruh wilayah Indonesia. Belum dilimpahkan ke daerah. Kami sering koordinasi terkait informasi MBG dan akan ditindaklanjuti untuk penindakan lebih lanjut,Kami juga tidak memiliki kewenangan untuk mengaudit SPPG, BGN lah yang punya kewenangan, untuk
Penanganan perkara masih ditangani oleh Kejaksaan Agung, tidak tumpang tindih melakukan penegakan hukum, Kami mengutamakan UMKM dalam setiap kegiatan agar bisa bersaing ditengah masyarakat,’ tutupnya.
Penulis : Ragil
Editor : Red jateng

























