Garudapost.id-Saparua/ Kanwil Ditjenpas Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua kembali memperkuat langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban melalui kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan. Kegiatan tersebut menyasar Blok I dan Blok II sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi Lapas tetap aman dan kondusif, Selasa (08/09/2026).
Penggeledahan dilakukan jajaran pengamanan, satops patnal, dan dipimpin Kasubsi Kamtib Donny D Lekatompessy dengan menyisir kamar-kamar hunian secara menyeluruh. Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak terdapat benda atau barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti narkoba, telepon genggam, senjata tajam, maupun barang berbahaya lainnya. Pelaksanaan penggeledahan juga menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan di lingkungan Lapas saparua.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon genggam. Namun, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, yakni satu keping silet, satu isian cutter, empat buah korek api, satu buah kaleng, serta dua buah paku klem kabel. Seluruh barang temuan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendataan dan pemusnahan sesuai aturan yang berlaku.
Kasubsi Kamtib Lapas Saparua, Donny D. Lekatompessy, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari upaya rutin jajaran pengamanan dalam memastikan kamar hunian tetap terbebas dari barang-barang yang dapat membahayakan keamanan.
“Penggeledahan ini merupakan langkah deteksi dini untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. Setiap temuan yang kami dapat langsung diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota Satops Patnal Lapas Saparua, M. Akip Marasabessy, menegaskan bahwa pelaksanaan penggeledahan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan tetap memperhatikan ketertiban selama proses berlangsung.
“Kami melakukan pemeriksaan secara teliti pada setiap bagian kamar hunian. Barang yang ditemukan langsung dipisahkan dan diamankan agar tidak kembali digunakan,” ungkap Akip.
Kegiatan penggeledahan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Setelah kegiatan selesai, seluruh barang hasil temuan diinventarisir dan didata sebagai bagian dari administrasi pengamanan. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Lapas Saparua berkomitmen menjaga lingkungan pemasyarakatan yang aman dan kondusif sekaligus memperkuat pelaksanaan deteksi dini sebagai bagian dari upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.




























