PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026

Senin, 28 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri terkait proses Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, untuk memastikan tahapan selanjutnya berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Konsultasi dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (24/9/2026). Agenda utama membahas mekanisme tindak lanjut Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS yang belum memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, serta penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) TA 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap, menjelaskan kronologi tahapan. Sebelumnya, Pemkab Deli Serdang telah menetapkan Perubahan RKPD 2026 melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 36 Tahun 2026 pada 4 Agustus 2026.

Selanjutnya, Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA 2026 telah disampaikan kepada DPRD Deli Serdang pada 6 Agustus 2026 untuk dibahas berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan Kepala Daerah.

” sesuai ketentuan, pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS dilaksanakan paling lambat pada minggu kedua bulan Agustus. Namun, persetujuan bersama tidak diperoleh,” ujar Baginda, Minggu (27/9/2026).

Dalam hasil konsultasi tersebut, Kemendagri merekomendasikan agar apabila sampai batas waktu yang ditentukan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS belum disepakati bersama, maka Kepala Daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS melalui Keputusan Kepala Daerah.

“Kepala daerah menetapkan rancangan tersebut menjadi Perubahan KUA dan Perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah,” demikian bunyi rekomendasi yang tercantum dalam hasil konsultasi.

Menindaklanjuti ketentuan dan hasil konsultasi dengan Kemendagri, Bupati Deli Serdang telah menetapkan Perubahan KUA TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 840 Tahun 2026 dan Perubahan PPAS TA 2026 melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 841 Tahun 2026.

Selanjutnya, Pemkab Deli Serdang telah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 beserta Nota Keuangan Perubahan APBD.

“Dokumen tersebut telah disampaikan kepada Ketua DPRD Deli Serdang melalui surat Nomor 900.1.3/5706 tanggal 25 September 2026 untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama paling lambat 30 September 2026,” jelas Baginda Thomas Harahap.

Selain mekanisme Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, konsultasi juga membahas penyesuaian TKD TA 2026 sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah TA 2026 bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyesuaian TKD tersebut telah ditindaklanjuti Pemkab Deli Serdang melalui Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD TA 2026. Penyesuaian tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam Perda Perubahan APBD atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) apabila tidak terdapat Perubahan APBD.

Konsultasi tersebut diikuti oleh Sekretaris Daerah Deli Serdang Dedi Maswardy, Sekretaris DPRD Deli Serdang Iwan Januar Salewa, Kepala Bappeda Litbang Deli Serdang Yetty Sembiring, dan Kepala BKAD Deli Serdang Baginda Thomas Harahap. Dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri hadir Kepala Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Fernando H. Siagian, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Shalia A. Joya, serta Perencana Ahli Pertama Aripradana.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika
Penuh Hikmah, Maulid Nabi di Masjid Raya Al-Amal Talun Kenas Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW
Revitalisasi Kemendikdasmen: Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Lengkap Lab Komputer & IPA
Peresmian Gedung Baru SMP Kavri: Kolaborasi Yayasan, Pemkab, dan DPRD untuk Pendidikan Berkualitas
Polsek Biru-Biru Amankan Pencuri Motor Honda Revo, Parang Hitam Jadi Barang Bukti
Lewat Jakarta-Kualanamu-Bangkok, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Senilai Rp3,9 Miliar
Hasil Patroli Polsek STM Hilir di Talun Kenas & Gunung Rintih: Zona Bebas Judi dan Narkoba
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 12:44

PEMKAB DELI SERDANG KONSULTASI DENGAN KEMENDAGRI TERKAIT MEKANISME PERUBAHAN KUA-PPAS TA 2026

Minggu, 27 September 2026 - 22:25

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika

Minggu, 27 September 2026 - 13:27

Penuh Hikmah, Maulid Nabi di Masjid Raya Al-Amal Talun Kenas Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 24 September 2026 - 17:00

Revitalisasi Kemendikdasmen: Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Lengkap Lab Komputer & IPA

Senin, 21 September 2026 - 06:45

Peresmian Gedung Baru SMP Kavri: Kolaborasi Yayasan, Pemkab, dan DPRD untuk Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru