GARUDAPOST.ID SUMUT
PATUMBAK – Menindaklanjuti viralnya pemberitaan di beberapa media online terkait dugaan praktik perjudian jenis dadu putar di Dusun IV, Warung Pak Kulit, Jalan Besar Patumbak Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Polsek Patumbak bergerak cepat melakukan pengecekan.
Pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Kapolsek Patumbak AKP Muhammad Tommy Franata, S.E., S.I.K., M.H. langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ellis M.M. Sitorus, S.H. untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.
Kanit Reskrim bersama tim berjumlah 11 personel dengan menggunakan 2 unit mobil dan 4 unit sepeda motor langsung menuju lokasi.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pengecekan dan penggeledahan secara menyeluruh di area warung dan sekitarnya. Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya praktik perjudian jenis dadu putar maupun meja tembak ikan seperti yang diberitakan di media online.
“Tidak ada perjudian judi dadu putar, yang ada hanya warga yang sedang duduk santai,” ujar Ipda Ellis M.M. Sitorus di lokasi.
Lebih lanjut dijelaskan, pengecekan telah dilakukan selama dua hari di lokasi tersebut.
“Sudah dua hari ini kami lakukan pengecekan warungnya, memang ramai dari kalangan bapak-bapak yang mana ada yang sedang duduk di bangku sambil minum kopi serta teh manis dan ada juga yang sedang bermain catur. Kita cek langsung di lokasi mereka duduk, tidak ada kita temukan perjudian,” jelasnya.
Polsek Patumbak menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Polsek Patumbak khususnya Unit Reskrim tidak akan bosan menanggapi laporan pengaduan masyarakat terkait permasalahan perjudian, akan tetap kita tindaklanjuti dan terus kita monitor. Apabila memang benar ada kegiatan perjudian di lokasi yang dimaksud dan apabila kita temukan, akan kita lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita ini,” tegas Ipda Ellis.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan
















