Hak Jawab Sudah Tayang, RSUD HANAFIAH Kembali Menyurati: ADA APA DI BALIK PERSURATAN BERTAHAP?

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, garudapos.id — Surat dari RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah Batusangkar kembali diterima redaksi forumkota.id (Forkot), dua bulan setelah hak jawab yang diminta pihak rumah sakit telah diterbitkan secara utuh dan sesuai prosedur. Surat bertanda Kasi Promkes dan Humas Rika Andalisia, SKM itu bahkan tidak mencantumkan tanggal penerbitan, hanya tertera bulan. Pihak RSUD mendesak jurnalis yang membuat berita berjudul “Miris, Balita Suci Ditolak RSUD Prof.Dr.MA Hanafiah: Pulang Tanpa Obat, Tanpa Pengantar” datang langsung ke rumah sakit untuk meminta maaf, permintaan yang ditolak tegas.

 

Rangkaian persuratan ini berlangsung bertahap. Awalnya, 27 Juli 2026, Forkot menayangkan pemberitaan berdasarkan aduan warga yang kecewa atas pelayanan. RSUD tidak menghubungi redaksi secara langsung, melainkan menyalurkan hak jawab melalui Dewan Pers. Media menyambut baik dan menayangkan seluruh isinya tanpa mengubah satu kata pun pada 7 September 2026. Namun lebih dua bulan berselang, surat kedua datang — kali ini meminta permohonan maaf secara langsung dan mendesak jurnalis hadir ke Rumah sakit, tanpa menjelaskan alasan yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Jurnalis menolak memenuhi permintaan tersebut dengan tegas. “Pemberitaan kami angkat dari aduan pasien yang kecewa, dengan kutipan apa adanya. Kami bukan menantang siapa pun, tetapi kami siap ke mana pun untuk mengadu datanya — karena langkah kami sudah berjalan sesuai UU Pers,” ujar jurnalis. Penolakan ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa harus meminta maaf atas pemberitaan yang bersumber dari kenyataan yang dialami masyarakat sendiri? Mengapa proses berlangsung bertahap seolah ada maksud lain di baliknya?

 

Kejanggalan makin terlihat jelas. Surat resmi lembaga pelayanan publik tidak mencantumkan tanggal pasti. Hak jawab sudah dipenuhi sepenuhnya, namun tuntutan baru muncul kembali setelah dua bulan pemberitaan — bukan melalui diskusi terbuka, melainkan dengan mendesak jurnalis hadir secara pribadi untuk meminta maaf. Mengapa urusan yang bisa diselesaikan di meja pembicaraan justru berbelit-belit dan berjalan bertahap? Apakah ini bagian dari upaya agar awak media segan menyoroti kinerja rumah sakit ke depannya?

 

Dasar hukum berdiri kokoh. UU tentang Pers mengatur: hak jawab wajib ditayangkan apa adanya — ketentuan ini sudah dipenuhi. Pemberitaan bersumber dari fakta yang dialami warga, bukan rekayasa. Meminta maaf atas pemberitaan yang sesuai kenyataan sama saja membungkam suara warga yang tertimpa ketidaknyamanan. Proses bertahap yang dilakukan RSUD justru menimbulkan kesan ada tekanan yang hendak dipaksakan kepada pers.

 

Masyarakat Tanah Datar kini bertanya-tanya secara terbuka: mengapa bersurat bertahap? Mengapa tidak menyelesaikan secara langsung dan terbuka? Mengapa menuntut permohonan maaf padahal hak jawab sudah terbit? Selama pemberitaan berlandaskan fakta dan undang-undang, suara warga tidak boleh diredam. Kini seluruh mata menanti jawaban: apakah ini sekadar kesalahpahaman, atau memang ada niat lain yang hendak disembunyikan di balik persuratan yang berjalan bertahap ini?***

Facebook Comments Box

Penulis : M.RONI

Berita Terkait

Cakupan Imunisasi Campak di Manokwari Capai 98,6 Persen, 80 Wilayah Belum Penuhi Target
KAN GURUN KUKUHKAN 4 LEMBAGA UNSUR DAN BENTUK PANITIA BARALEK BATAGAK PENGHULU 2027
 Puskesmas Mokwam Siapkan ORI Campak Rubella, Petugas Siap Jemput Bola
Distrik Sidey Perkuat Koordinasi, ORI Campak Rubella Ditargetkan Capai 95 Persen
Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Pemkab Karawang Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Semangat Kebangsaan
Dinkes Manokwari Perkuat Penanggulangan KLB Campak, ORI Digelar 5–17 Oktobe
Dinkes Manokwari Dorong Respons Cepat Hadapi KLB Campak, 70 Kasus Suspek Terdeteksi
Manokwari Perkuat Respons KLB Campak, ORI Sasar Anak Usia 9 Bulan hingga 5 Tahun
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22

Cakupan Imunisasi Campak di Manokwari Capai 98,6 Persen, 80 Wilayah Belum Penuhi Target

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:27

Hak Jawab Sudah Tayang, RSUD HANAFIAH Kembali Menyurati: ADA APA DI BALIK PERSURATAN BERTAHAP?

Minggu, 4 Oktober 2026 - 23:38

KAN GURUN KUKUHKAN 4 LEMBAGA UNSUR DAN BENTUK PANITIA BARALEK BATAGAK PENGHULU 2027

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 19:06

 Puskesmas Mokwam Siapkan ORI Campak Rubella, Petugas Siap Jemput Bola

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10

Distrik Sidey Perkuat Koordinasi, ORI Campak Rubella Ditargetkan Capai 95 Persen

Berita Terbaru