Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Terus Bergerak, Kasus Pencurian Berbulan-bulan Akhirnya Terungkap

Selasa, 13 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOBOL RUMAH DI LIMA KAUM, PELAKUNYA DICIDUK WARGA DI BUKITTINGGI ,TIM SATRESKRIM SIGAP AMANKAN TERSANGKA

 

TANAH DATAR, Garudpos.id— Ketegasan dan ketekunan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar membuahkan hasil. Kasus pencurian yang terjadi berbulan-bulan lalu di Perumahan Kopas, Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, akhirnya berhasil terungkap setelah pelaku tertangkap warga di Bukittinggi. Di bawah arahan Kasat Reskrim Muhammad Iqbal, tim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka agar dipertanggungjawabkan secara hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Semuanya bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekira pukul 12.54 WIB. Rumah milik Arjuni Ardik di Perumahan Kopas, Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum dibobol orang tak dikenal. Korban baru menyadari kejadian itu saat pulang kerja sekira pukul 17.00 WIB. Pintu depan rusak dipaksa terbuka, televisi dirusak hingga layar LCD pecah, dan satu unit ponsel Vivo Z1 Pro berwarna hitam hilang dibawa pelaku. Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp10.500.000. Saat itulah harapan korban pada penegakan hukum menjadi sangat berarti.

 

 

Berbulan-bulan berlalu, namun Satreskrim Polres Tanah Datar di bawah pimpinan Kasat Reskrim Muhammad Iqbal tak pernah berhenti memantau perkembangan informasi. Ketika pada Senin, 13 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB muncul informasi bahwa pelaku tertangkap warga di Kota Bukittinggi, respon cepat langsung diambil. Di bawah arahan Kasat Reskrim, anggota bergerak sigap ke lokasi penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa menunggu waktu berlama-lama. Kecepatan dan ketanggapan ini membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat selalu menjadi prioritas.

 

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Aprianto panggilan Anton, 45 tahun, buruh harian lepas beralamat di Jorong Gunuang, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar. Di hadapan penyidik, ia mengakui aksinya mengambil ponsel dari rumah korban di Perumahan Kopas pada Mei lalu. Kasat Reskrim memastikan tersangka segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

 

 

Berkat penanganan yang teliti, penyidik berhasil mengantongi barang bukti penting: satu helai baju warna hijau, satu karung putih, satu topi abu-abu, sebilah pisau panjang sekitar 30 cm, serta satu mata pacul yang diduga digunakan dalam aksinya. Kasat Reskrim menegaskan bahwa kelengkapan barang bukti adalah fondasi keadilan, sehingga setiap bukti dikumpulkan dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan kuat dan tak tergoyahkan.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merusak kunci pintu untuk masuk, berniat mengambil televisi, namun justru merusaknya lalu melarikan diri membawa ponsel korban. CCTV di rumah korban menjadi bukti penting yang dirujuk tim Satreskrim dalam menguatkan proses hukum. Kasat Reskrim mengapresiasi kewaspadaan warga yang merekam dan menyimpan bukti, karena itulah yang membuat identitas pelaku tetap dapat dilacak meski waktu berlalu.

 

 

“Kejahatan boleh saja bersembunyi waktu, tetapi penegakan hukum tidak pernah kenal kata menyerah.” Demikian prinsip yang dipegang teguh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar. Penangkapan ini bukan sekadar soal menangkap satu orang, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporan mereka ditangani dengan serius. Kasat Reskrim berkomitmen terus meningkatkan sinergitas dengan masyarakat, karena keamanan bukan tugas kepolisian saja, melainkan tanggung jawab bersama. Bersama masyarakat, kepolisian akan selalu hadir menegakkan keadilan.***

Facebook Comments Box

Penulis : Roni Leriang

Editor : M.Roni

Berita Terkait

Dugaan “Rp250 Juta Hilang, Klinik Tak Ada — DR. ESTER Dan NICKY Tipu DH Dan Cemari Nama Baik , Dilanjutkan Hingga IDI”
Dugaan “Penipuan Raksasa: DR. ESTER DAN NICKY TIPU 250 JUTA — KERJA FIKTIF, BARANG TAK ADA, UANG SUDAH DIAMBIL”
Embun Pegunungan Papua Gelar Konsolidasi Kaum Muda Dukung Perda PPMHA di Lanny Jaya
Klarifikasi: Status Noval Nadjamudin sebagai Ahli Waris Belum Memiliki Penetapan Pengadilan
Kuasa Hukum Ahli Waris Kosi Alua Minta Pemda Jayawijaya Jelaskan Penyaluran Bantuan Beras
Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat
PMKRI dan Masyarakat Adat Malind Gelar Aksi Tolak Dampak PSN Jalan Wanam-Muting
PMKRI dan Masyarakat Adat Malind Gelar Aksi Tolak Dampak PSN Jalan Wanam-Muting
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:36

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Terus Bergerak, Kasus Pencurian Berbulan-bulan Akhirnya Terungkap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:52

Dugaan “Rp250 Juta Hilang, Klinik Tak Ada — DR. ESTER Dan NICKY Tipu DH Dan Cemari Nama Baik , Dilanjutkan Hingga IDI”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:35

Dugaan “Penipuan Raksasa: DR. ESTER DAN NICKY TIPU 250 JUTA — KERJA FIKTIF, BARANG TAK ADA, UANG SUDAH DIAMBIL”

Senin, 28 September 2026 - 23:57

Embun Pegunungan Papua Gelar Konsolidasi Kaum Muda Dukung Perda PPMHA di Lanny Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 21:41

Klarifikasi: Status Noval Nadjamudin sebagai Ahli Waris Belum Memiliki Penetapan Pengadilan

Berita Terbaru

Kabupaten Bone Bolango

Ichsan Wantogia Tekankan Kesiapan OPD Hadapi Pengawasan Pemerintahan

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:46