BOBOL RUMAH DI LIMA KAUM, PELAKUNYA DICIDUK WARGA DI BUKITTINGGI ,TIM SATRESKRIM SIGAP AMANKAN TERSANGKA
TANAH DATAR, Garudpos.id— Ketegasan dan ketekunan tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar membuahkan hasil. Kasus pencurian yang terjadi berbulan-bulan lalu di Perumahan Kopas, Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum, akhirnya berhasil terungkap setelah pelaku tertangkap warga di Bukittinggi. Di bawah arahan Kasat Reskrim Muhammad Iqbal, tim langsung bergerak cepat mengamankan tersangka agar dipertanggungjawabkan secara hukum.
Semuanya bermula pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekira pukul 12.54 WIB. Rumah milik Arjuni Ardik di Perumahan Kopas, Jorong Piliang, Nagari Lima Kaum dibobol orang tak dikenal. Korban baru menyadari kejadian itu saat pulang kerja sekira pukul 17.00 WIB. Pintu depan rusak dipaksa terbuka, televisi dirusak hingga layar LCD pecah, dan satu unit ponsel Vivo Z1 Pro berwarna hitam hilang dibawa pelaku. Kerugian yang ditanggung korban mencapai Rp10.500.000. Saat itulah harapan korban pada penegakan hukum menjadi sangat berarti.
Berbulan-bulan berlalu, namun Satreskrim Polres Tanah Datar di bawah pimpinan Kasat Reskrim Muhammad Iqbal tak pernah berhenti memantau perkembangan informasi. Ketika pada Senin, 13 Oktober 2026 sekira pukul 15.00 WIB muncul informasi bahwa pelaku tertangkap warga di Kota Bukittinggi, respon cepat langsung diambil. Di bawah arahan Kasat Reskrim, anggota bergerak sigap ke lokasi penangkapan dan mengamankan tersangka tanpa menunggu waktu berlama-lama. Kecepatan dan ketanggapan ini membuktikan bahwa setiap laporan masyarakat selalu menjadi prioritas.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah Aprianto panggilan Anton, 45 tahun, buruh harian lepas beralamat di Jorong Gunuang, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar. Di hadapan penyidik, ia mengakui aksinya mengambil ponsel dari rumah korban di Perumahan Kopas pada Mei lalu. Kasat Reskrim memastikan tersangka segera dibawa ke Polres Tanah Datar untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh dan transparan.
Berkat penanganan yang teliti, penyidik berhasil mengantongi barang bukti penting: satu helai baju warna hijau, satu karung putih, satu topi abu-abu, sebilah pisau panjang sekitar 30 cm, serta satu mata pacul yang diduga digunakan dalam aksinya. Kasat Reskrim menegaskan bahwa kelengkapan barang bukti adalah fondasi keadilan, sehingga setiap bukti dikumpulkan dengan cermat untuk memastikan proses hukum berjalan kuat dan tak tergoyahkan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku merusak kunci pintu untuk masuk, berniat mengambil televisi, namun justru merusaknya lalu melarikan diri membawa ponsel korban. CCTV di rumah korban menjadi bukti penting yang dirujuk tim Satreskrim dalam menguatkan proses hukum. Kasat Reskrim mengapresiasi kewaspadaan warga yang merekam dan menyimpan bukti, karena itulah yang membuat identitas pelaku tetap dapat dilacak meski waktu berlalu.
“Kejahatan boleh saja bersembunyi waktu, tetapi penegakan hukum tidak pernah kenal kata menyerah.” Demikian prinsip yang dipegang teguh Kasat Reskrim Polres Tanah Datar. Penangkapan ini bukan sekadar soal menangkap satu orang, melainkan menjaga kepercayaan masyarakat bahwa laporan mereka ditangani dengan serius. Kasat Reskrim berkomitmen terus meningkatkan sinergitas dengan masyarakat, karena keamanan bukan tugas kepolisian saja, melainkan tanggung jawab bersama. Bersama masyarakat, kepolisian akan selalu hadir menegakkan keadilan.***
Penulis : Roni Leriang
Editor : M.Roni



















