Dugaan “Penipuan Raksasa: DR. ESTER DAN NICKY TIPU 250 JUTA — KERJA FIKTIF, BARANG TAK ADA, UANG SUDAH DIAMBIL”

Selasa, 6 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang/Solok, Garudapos.id — Laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp250 Juta membentur meja kepolisian Sumatera Barat. DH, warga Koto Hilalang, Kubung, Solok, resmi melaporkan dr. Ester Wulandari Fahmi dan Nicky Amelia Sanandri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumbar, Selasa (06/10/2026). Laporan tertuang dalam Nomor LP/B/290/X/2026/SPKT/POLDA SUMBAR — keduanya mengelabui pelapor lewat proyek fiktif yang sama sekali tak sesuai janji.

 

Berdasarkan laporan, kisah bermula tahun 2024. Pelapor dikenalkan dengan dr. Ester Wulandari Fahmi yang mengajak berinvestasi membangun Klinik Prakter Dokter di Jakarta. Dengan keyakinan itu, pelapor menyalurkan dana secara bertahap — mencapai total Rp250 Juta. Namun seiring berjalannya waktu, kenyataan tak menyapa: proyek yang dijanjikan tak kunjung rampung, laporan keuangan diragukan kebenarannya, dan barang-barang yang dipesan ternyata tidak ada sama sekali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kecurangan makin terlihat jelas dugaan Pelapor menuding dr. Ester dan Nicky melakukan serangkaian kecurangan: menggaji karyawan yang fiktif, menaikkan volume barang yang tak pernah ada, serta menaikkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa dasar yang sah. Uang telah diterima, namun pekerjaan nyata tak terlihat. Bahkan saat ditanya, pelapor justru mendapat perlakuan yang diduga bertujuan mencemarkan nama baik agar tidak bertanya lebih lanjut.

 

Dugaan penipuan ini terancam pasal berat. Tindakan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan. Kerugian materiil yang ditanggung pelapor mencapai ratusan juta rupiah — uang yang dikumpulkan dengan susah payah, kini terancam hilang entah ke mana.

 

Pelapor menyatakan tak akan diam. “Saya bukan menuduh tanpa bukti. Semua ada catatannya: uang masuk, barang tak ada, laporan dibuat-buat. Ini bukan kerugian biasa, ini kepercayaan yang dikhianati,” tegas DH.

Hingga saat ini, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut. Kasatgas Polda Sumbar memastikan proses penyelidikan sedang berjalan, dan kedua nama yang dilaporkan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

 

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa saja. Saat kepercayaan dijadikan sarana untuk merugikan orang lain, hukum adalah tempat berpaling. Seluruh mata kini menanti: apakah dr. Ester dan Nicky dapat menjelaskan ke mana perginya uang itu? Apakah proyek yang dijanjikan benar-benar ada? Atau semuanya hanyalah panggung sandiwara yang dirancang untuk merugikan? Waktu dan proses hukum yang akan menjawab.

 

“Saya tidak akan diam. Kasus ini tidak berhenti di sini. Saya lanjutkan hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI),” tegas DH Mengakhiri “.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Embun Pegunungan Papua Gelar Konsolidasi Kaum Muda Dukung Perda PPMHA di Lanny Jaya
Klarifikasi: Status Noval Nadjamudin sebagai Ahli Waris Belum Memiliki Penetapan Pengadilan
Kuasa Hukum Ahli Waris Kosi Alua Minta Pemda Jayawijaya Jelaskan Penyaluran Bantuan Beras
Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat
PMKRI dan Masyarakat Adat Malind Gelar Aksi Tolak Dampak PSN Jalan Wanam-Muting
PMKRI dan Masyarakat Adat Malind Gelar Aksi Tolak Dampak PSN Jalan Wanam-Muting
GA-Papua Desak Kasus Kekerasan di Papua Segera Diusut dan Dibuka ke Publik
Ketua BEM UNIPA Klarifikasi Informasi Medsos, Minta Polda Selidiki Oknum Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:35

Dugaan “Penipuan Raksasa: DR. ESTER DAN NICKY TIPU 250 JUTA — KERJA FIKTIF, BARANG TAK ADA, UANG SUDAH DIAMBIL”

Senin, 28 September 2026 - 23:57

Embun Pegunungan Papua Gelar Konsolidasi Kaum Muda Dukung Perda PPMHA di Lanny Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 21:41

Klarifikasi: Status Noval Nadjamudin sebagai Ahli Waris Belum Memiliki Penetapan Pengadilan

Rabu, 23 September 2026 - 15:44

Kuasa Hukum Ahli Waris Kosi Alua Minta Pemda Jayawijaya Jelaskan Penyaluran Bantuan Beras

Sabtu, 19 September 2026 - 11:51

Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat

Berita Terbaru