GARUDAPOST.ID | DELI SERDANG — Aktivitas galian C di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, menjadi perhatian publik. Pasalnya, legalitas kegiatan penggalian di lokasi tersebut perlu dipastikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinannya.
Di lapangan, pihak pengusaha disebut mengaku telah memiliki izin. Namun, dokumen yang ditunjukkan berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB. Dokumen tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kegiatan pertambangan telah memiliki IUP atau SIPB, karena NIB dan izin pertambangan merupakan hal yang berbeda.
Karena itu, diperlukan verifikasi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara terkait jenis kegiatan, izin pertambangan, koordinat lokasi, komoditas yang digali, masa berlaku izin serta dokumen lingkungan yang menjadi persyaratan.
Selain aspek perizinan, status dan dasar penggunaan lahan juga perlu diperiksa, terlebih apabila lokasi kegiatan berkaitan dengan lahan perkebunan atau aset PTPN.
Publik berharap instansi berwenang tidak hanya menerima pengakuan bahwa kegiatan tersebut telah berizin, tetapi melakukan pemeriksaan langsung dan mencocokkan dokumen dengan kondisi serta titik koordinat di lapangan.
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan kegiatan tersebut ilegal. Klarifikasi dan verifikasi resmi dari instansi berwenang diperlukan agar status kegiatan galian C di Tandukan Raga menjadi terang dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan



















