Sidang Adat Kedua, Soitmen Sia,S.E Nilai Perkara Kelompok Tani Amanah Abah Seharusnya Dibawa ke Jalur Hukum Positif

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id – Pangkalan Bun. Sidang adat kedua terkait perkara yang ditujukan kepada Kelompok Tani Amanah Abah kembali digelar pada Rabu (28/10/2026) sore waktu setempat. Persidangan berlangsung di Huma Betang atau Rumah Adat Dayak yang berada di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Sidang tersebut dihadiri pihak penggugat, Haji Buton bersama Adrianus Kese dan sejumlah pihak lainnya. Sementara itu, dari pihak tergugat hadir Soitmen Sia,S.E yang merupakan Mantir Adat Dayak Tomun sekaligus perwakilan Kelompok Tani Amanah Abah, bersama Darmawan,S.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan tersebut, kepada media ini,Soitmen Sia,S.E bersama Darmawan,S.H menyampaikan keberatan terhadap penyelesaian perkara melalui jalur hukum adat Dayak. Menurut mereka, persoalan yang melibatkan Kelompok Tani Amanah Abah menyangkut kepentingan banyak orang sehingga perlu dipertimbangkan secara cermat mekanisme penyelesaiannya.

Soitmen Sia,S.E mengatakan bahwa apabila pihak penggugat merasa memiliki hak yang dirugikan, seharusnya perkara tersebut dapat ditempuh melalui jalur hukum positif atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),Karena jika menggugat kelompok tani itu sama seperti menggugat banyak orang dan tidak tepat di bawa kerana hukum adat.

“Jika memang pihak penggugat merasa memiliki hak yang dirugikan, seharusnya perkara ini dibawa ke jalur hukum positif atau hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Soitmen Sia,S.E bersama Darmawan,S.H menyampaikan pandangan mereka terkait perkara tersebut.

Menurut pihak tergugat, penyelesaian melalui jalur hukum positif dinilai lebih tepat untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan kepentingan kelompok tani.

Meski demikian, duduk perkara, dasar gugatan, serta alasan pihak penggugat memilih jalur adat masih perlu dijelaskan lebih lanjut agar persoalan ini dapat dipahami secara utuh dan berimbang. Tanggapan dari pihak penggugat juga diperlukan untuk memberikan ruang pemberitaan yang adil bagi seluruh pihak.

Garudapost.id akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan dari para pihak yang berkepentingan.

(Ronny)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas PU Lakukan Pemeliharaan Jalan Menuju Desa Dirung Bakung,Sebagian Menggunakan Mesin Rumput
Serah Terima Ijazah Kelulusan: LulusanPelatihan Satpam Siap Mengabdi Dan Berkarya
Pelatihan Satpam Distranaker Puruk Cahu:26 Peserta Berangkat,26 Orang Kembali Dengan Bekal Keterampilan
Kabut Asap Semakin Pekat Di Desa Baloi,Sekdes Ibu Elpisia Himbau Warga Gunakan Masker   
Pelatihan Tata Rias Dan Pengembangan Usaha Salon Dibuka, Dorong Ekonomi Masyarakat 
Prosesi Muallaf Saudara Awo Resmi Memeluk Agama Islam
Masyarakat dan APDESI Kotawaringin Lama Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Pemerintah Pusat Tangani Karhutla Secara Nyata
Puluhan Warga Dari 15 Desa Gelar Aksi Damai Di Pangkalan Bun, Desak Penanganan KARHUTLA Secara Serius Dan Menyeluruh
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:47

Sidang Adat Kedua, Soitmen Sia,S.E Nilai Perkara Kelompok Tani Amanah Abah Seharusnya Dibawa ke Jalur Hukum Positif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:35

Dinas PU Lakukan Pemeliharaan Jalan Menuju Desa Dirung Bakung,Sebagian Menggunakan Mesin Rumput

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:32

Serah Terima Ijazah Kelulusan: LulusanPelatihan Satpam Siap Mengabdi Dan Berkarya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:16

Pelatihan Satpam Distranaker Puruk Cahu:26 Peserta Berangkat,26 Orang Kembali Dengan Bekal Keterampilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:02

Kabut Asap Semakin Pekat Di Desa Baloi,Sekdes Ibu Elpisia Himbau Warga Gunakan Masker   

Berita Terbaru