Lampu Lalu‑Lintas Alun‑Alun Aimas Tak Berfungsi, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID | Sorong ,PBD – Lampu lalu‑lintas yang terpasang di kawasan Alun‑alun Aimas hingga kini tidak pernah difungsikan, padahal volume kendaraan yang melintas di lokasi itu semakin padat.

Riswandi Panjaitan, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, sudah menanyakan hal ini kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya, Yakobus Tandung Pabimbin, ST., M.Si.

“Itu lampunya milik Kementerian Perhubungan Dirjen Darat, bukan kewenangan provinsi. Yang penting jalan nasional itu tugas kementerian,” jawab Yakobus melalui pesan WhatsApp kepada Riswandi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riswandi kemudian mencoba menghubungi pihak Balai Perhubungan Darat lewat nomor atas nama Radit yang diberikan Yakobus. Namun jawaban yang diterima tidak memberikan kejelasan, justru ia diminta menghubungi Pemerintah Kabupaten Sorong.

“Untuk aset tersebut bisa ditanyakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Om,” tulis Radit yang belum diketahui jabatannya di Balai Perhubungan Darat.

Riswandi menyesalkan jawaban berputar‑putar dari para pejabat yang sudah diberi amanah namun dinilai kurang memiliki empati untuk mengabdi. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP No. 79 Tahun 2013, pembagian wewenang pengelolaan fasilitas jalan:

– Pemda Kabupaten/Kota: berwenang atas lampu lalu‑lintas di jalan kabupaten dan kota
​
– Pemda Provinsi: berwenang atas lampu lalu‑lintas di jalan provinsi
​
– Pemerintah Pusat: berwenang atas manajemen lampu lalu‑lintas di jalan nasional

Mengenai hal ini, Riswandi menyampaikan pandangan filsafat hukumnya:
“Hukum tidak hanya sekadar daftar pembagian wewenang di atas kertas. Esensinya adalah kewajiban melindungi keselamatan warga. Pejabat yang hanya menyebut batas wewenang tapi tidak berusaha mencari solusi, telah mengabaikan inti keadilan; wewenang yang diberikan rakyat adalah amanah, bukan alasan untuk saling melempar tanggung jawab saat keselamatan masyarakat terancam.”

Hingga saat ini lampu lalu‑lintas di Alun‑alun Aimas masih belum beroperasi, belum ada pihak yang menyatakan akan segera menindaklanjuti masalah tersebut.

 

Penulis :Bambang Guntoro

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Petahana Tamat Dapat Nomor Urut 2 Dalam Pilkades Batursari 2026, Usung Visi Desa Agamis Dan Sejahtera
Perkuat Mitigasi Bencana Rutan Pemalang Gandeng BPBD Bangun Kesiapsiagaan
LAUTAN MERAH GEMPARKAN KENDALDOYONG! Ribuan Pendukung Kawal Nur Zaeni Nomor Urut 3, Siap Bawa Perubahan Total!
Camat Pakisjaya Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026
Dapatkan Nomor Urut 2, Pendukung Nilai sebagai ‘Kode Alam’ Badrun Jaelani Lanjutkan Dua Periode di Kendaldoyong
Dapatkan Nomor Urut 2, Pendukung Nilai sebagai ‘Kode Alam’ Badrun Jaelani Lanjutkan Dua Periode di Kendaldoyong
Realisasi Pembangunan IRPOM Sesuai RAB, Kelompok Tani Bina Karya Bersama Desa Sangiang Utamakan Kualitas Material dan Akuntabilitas
Sumpah Pemuda di Rutan Pemalang Gaungkan Semangat Bangkit dan Berubah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 22:41

Lampu Lalu‑Lintas Alun‑Alun Aimas Tak Berfungsi, Pejabat Saling Lempar Tanggung Jawab

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:37

Petahana Tamat Dapat Nomor Urut 2 Dalam Pilkades Batursari 2026, Usung Visi Desa Agamis Dan Sejahtera

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:56

Perkuat Mitigasi Bencana Rutan Pemalang Gandeng BPBD Bangun Kesiapsiagaan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:46

LAUTAN MERAH GEMPARKAN KENDALDOYONG! Ribuan Pendukung Kawal Nur Zaeni Nomor Urut 3, Siap Bawa Perubahan Total!

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:56

Camat Pakisjaya Ucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026

Berita Terbaru

Sumatra Utara

Program PTSL Mudahkan Warga Peroleh Sertifikat Hak Atas Tanah

Kamis, 29 Okt 2026 - 21:54