JAKSA KOSTAN, Kejaksaan Fasilitasi Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemda Bone Bolango, 39 Sertifikat Tanah Senilai Rp13,58 Miliar Diserahkan

Sabtu, 7 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id – Bone Bolango – Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perlindungan dan pengamanan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango. Komitmen tersebut diwujudkan melalui program JAKSA KOSTAN (Jaksa Kolaborasi Sertifikat Aset Tanah) yang dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bone Bolango dan Bidang Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Melalui program tersebut, Kejaksaan Negeri Bone Bolango bersama Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah Daerah berhasil memfasilitasi penyelesaian sertifikasi sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) bidang tanah dengan total nilai perolehan aset mencapai Rp13.580.957.076,00 (tiga belas miliar lima ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh tujuh ribu tujuh puluh enam rupiah).

Capaian ini merupakan hasil kerja bersama melalui koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi lintas instansi dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai kendala administrasi maupun permasalahan hukum yang selama ini menghambat proses sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Daerah. Keberhasilan tersebut sekaligus menjadi langkah konkret dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, serta meminimalkan potensi sengketa dan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyampaikan bahwa program JAKSA KOSTAN merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemerintah daerah, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pengamanan aset daerah melalui pendekatan hukum yang kolaboratif. Menurutnya, sertifikasi aset tanah merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama seluruh pihak, baik Kejaksaan, Kantor Pertanahan maupun Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Melalui kolaborasi yang baik, berbagai kendala dapat dicarikan solusi sehingga aset daerah dapat memperoleh kepastian hukum dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, keterlibatan Kejaksaan Negeri Bone Bolango melalui Bidang Datun merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), khususnya dalam kewenangan tindakan hukum lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui kewenangan tersebut, JPN dapat berperan sebagai fasilitator, negosiator, dan mediator sesuai kebutuhan serta karakteristik permasalahan yang dihadapi, guna membantu para pihak menemukan penyelesaian atas hambatan hukum maupun administratif yang berkaitan dengan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, menjelaskan bahwa program JAKSA KOSTAN dilaksanakan dengan mengedepankan koordinasi dan komunikasi intensif bersama Kantor Pertanahan serta Bidang Pertanahan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango. Menurutnya, peran Bidang Datun adalah menjembatani komunikasi ant instansi, memfasilitasi penyelesaian kendala, serta mendorong percepatan proses sertifikasi agar aset tanah milik pemerintah daerah memperoleh kepastian hukum.

Peran Kejaksaan dalam program JAKSA KOSTAN bukan mengambil alih kewenangan teknis instansi pertanahan, melainkan memberikan dukungan dari aspek hukum melalui penguatan koordinasi, fasilitasi komunikasi, penyelarasan pemahaman antarpihak, serta mendorong percepatan penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi. Sementara itu, proses pengukuran, penelitian data yuridis dan fisik, serta penerbitan sertifikat tetap dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari total 39 bidang tanah yang berhasil disertifikatkan, terdapat 6 (enam) bidang tanah yang menjadi fokus utama Tim Percepatan, yaitu aset tanah yang berada pada lingkungan RSUD Toto Kabila dan RSUD Tombolilato. Keenam bidang tanah tersebut memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun, aset tanah tersebut belum dapat diselesaikan proses penyertifikatannya, sehingga memerlukan perhatian dan koordinasi khusus dari seluruh pihak terkait.

Melalui pendekatan kolaboratif yang dilakukan secara intensif, berbagai hambatan yang selama ini menjadi kendala dalam proses sertifikasi keenam bidang tanah tersebut secara bertahap dapat ditangani. Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian penting program JAKSA KOSTAN, mengingat kepastian hukum atas tanah fasilitas pelayanan kesehatan merupakan aspek fundamental dalam mendukung keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik, pengembangan sarana dan prasarana kesehatan, serta perlindungan aset pemerintah daerah.

Program JAKSA KOSTAN menjadi bukti bahwa optimalisasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara tidak hanya berorientasi pada penyelesaian permasalahan hukum melalui jalur litigasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif dan solutif melalui tindakan hukum lain. Dengan membangun komunikasi, menghilangkan hambatan koordinasi, dan memperkuat sinergi antarinstansi, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah.

Keberhasilan sertifikasi 39 bidang tanah dengan nilai perolehan lebih dari Rp13,58 miliar ini diharapkan menjadi momentum untuk terus memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah dalam melakukan inventarisasi, penertiban administrasi, dan percepatan sertifikasi aset tanah pemerintah daerah. Pengamanan aset daerah bukan semata-mata berkaitan dengan kepemilikan dokumen sertifikat, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Kejaksaan Negeri Bone Bolango akan terus mendorong penguatan sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bone Bolango dan Kantor Pertanahan dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Melalui program JAKSA KOSTAN, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai mitra pemerintah yang profesional, responsif, dan solutif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset negara dan daerah.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

JPN Kejari Bone Bolango Sebagai Fasilitator Penyerahan 45 Sertifikat Tanah Wakaf
Kejati Gorontalo Resmi Buka 15 Layanan Publik Gratis dan Konsultasi Hukum
Ismet Mile Dorong Program Nyata Untuk Perempuan dan Anak di Bone Bolango
Program JAKSA AYU, Kejari Bone Bolango Kawal Kepastian Hukum Perwalian Anak Yatim Piatu
Honor PPPK, Nakes dan Sopir Ambulans Bone Bolango Sudah Dibayarkan
Pemerintah Bone Bolango Berhasil Turunkan Angka Kemiskinan Jadi 12,87 Persen
BPK Audit Penataan Ruang Bone Bolango, Ketahanan Pangan dan Energi Jadi Fokus
Iwan Mustapa Menegaskan, Melawan Narkoba Harus Melibatkan Pemerintah Desa Dan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 18:30

JAKSA KOSTAN, Kejaksaan Fasilitasi Sinergi Kantor Pertanahan dan Pemda Bone Bolango, 39 Sertifikat Tanah Senilai Rp13,58 Miliar Diserahkan

Sabtu, 7 November 2026 - 17:37

JPN Kejari Bone Bolango Sebagai Fasilitator Penyerahan 45 Sertifikat Tanah Wakaf

Kamis, 5 November 2026 - 20:18

Kejati Gorontalo Resmi Buka 15 Layanan Publik Gratis dan Konsultasi Hukum

Rabu, 4 November 2026 - 20:42

Ismet Mile Dorong Program Nyata Untuk Perempuan dan Anak di Bone Bolango

Rabu, 4 November 2026 - 17:27

Program JAKSA AYU, Kejari Bone Bolango Kawal Kepastian Hukum Perwalian Anak Yatim Piatu

Berita Terbaru