Garudapost.id – Bone Bolango, – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bone Bolango turut berperan sebagai fasilitator dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan Bakti Jaksa untuk Masyarakat Bone Bolango, bertempat di Center Point, Kabupaten Bone Bolango. Kamis ( 5 / 11 / 2026 )
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango menyerahkan sebanyak 45 sertifikat tanah wakaf kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango. Penyerahan ini merupakan salah satu langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah wakaf yang berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
Keterlibatan JPN Kejaksaan Negeri Bone Bolango sebagai fasilitator merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam mendukung koordinasi dan sinergi antarlembaga guna memperlancar proses pensertifikatan tanah wakaf. Melalui peran tersebut, JPN mendorong terwujudnya kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan bahwa upaya pensertifikatan tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan sekaligus menjaga kebermanfaatannya bagi masyarakat.

“Tanah wakaf merupakan aset yang memiliki nilai sosial dan keagamaan yang sangat penting bagi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai agar tanah wakaf tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari serta tetap dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan peruntukannya. Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara akan terus mendukung sinergi antarlembaga dalam mewujudkan hal tersebut,” ujar Feddy HantyoNugroho, S.H., M.H.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peran JPN dalam kegiatan tersebut difokuskan pada fasilitasi koordinasi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama guna mendukung proses pensertifikatan tanah wakaf.
“Melalui peran sebagai fasilitator, kami berupaya menjembatani koordinasi antarlembaga agar proses pensertifikatan tanah wakaf dapat berjalan dengan baik. Penyerahan 45 sertifikat ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga aset tersebut terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya,” ungkap Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H.
Pensertifikatan tanah wakaf memiliki arti penting dalam menjamin kepastian status hukum tanah, mencegah potensi sengketa, serta melindungi keberadaan dan peruntukan aset wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dengan adanya sertifikat tersebut, diharapkan pengelolaan tanah wakaf dapat berlangsung secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bone Bolango menunjukkan komitmennya untuk terus mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat maupun instansi terkait. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan tidak hanya mempercepat pensertifikatan tanah wakaf, tetapi juga memastikan aset keagamaan memperoleh perlindungan dan kepastian hukum demi kepentingan umat dan masyarakat luas.


















