Garudapost.id |Pekanbaru _ Aroma busuk mafia rokok ilegal di Bumi Lancang Kuning semakin menyengat. Meski gudang raksasa di Kawasan Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Pekanbaru, telah digerebek dengan barang bukti fantastis mencapai 160 juta batang rokok, hingga detik ini “sang raja” di balik bisnis gelap tersebut masih bebas menghirup udara segar.
Ketidakmampuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan tersangka utama dalam kasus senilai Rp300 miliar ini memicu gelombang mosi tidak percaya. Publik bertanya-tanya: Apakah hukum memang tumpul jika berhadapan dengan penguasa asap ilegal?
Sorotan Tajam ke Aktor Intelektual
Informasi yang beredar kencang di tengah masyarakat mengarah pada satu nama yang cukup disegani di Provinsi Riau, yakni pengusaha berinisial T. Ia diduga kuat menjadi pengendali jaringan produksi dan distribusi rokok tanpa cukai tersebut.
“Jika benar yang bersangkutan adalah aktor utama dan hingga kini belum ditangkap, maka aparat penegak hukum harus menjelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan ada yang ditutup-tutupi!”
Desakan Evaluasi Total: Menkeu Harus Turun Tangan
Lambannya progres kasus ini membuat posisi pimpinan Bea Cukai dipertanyakan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, didesak untuk segera melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kinerja jajaran DJBC.
“Menteri Keuangan perlu mengambil langkah tegas. Berantas mafia rokok ilegal dan tangkap T sekarang juga! Jangan biarkan institusi negara kalah oleh pemain gelap,” tulis tuntutan yang mengemuka per 15 Maret 2026.
PB HMI: KPK Harus Endus Bau Amis Suap
Tak hanya masalah administrasi, PB HMI juga mencium adanya potensi “permainan” di balik layar. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan melacak aliran dana dalam kasus ini.
“Penanganan perkara bernilai ratusan miliar rupiah harus transparan. KPK perlu menelusuri apakah ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau praktik suap yang membuat kasus ini jalan di tempat. Penegakan hukum tidak boleh menjadi komoditas perdagangan.
Kasus ini bukan sekadar kerugian negara secara materiil, melainkan ujian integritas bagi penegak hukum di Riau. Jika 160 juta batang rokok bisa disita, maka wajar jika spekulasi adanya perlindungan diduga oknum tertentu
M.ikhsan (TIM)
















