Garudapost.id jatim-Kedua tersangka adalah MF (28) asal Tragah, Bangkalan, Madura dan RNF (23) asal Curug, Tangerang, Banten. Kini aksinya terhenti dan keduanya telah mendekam di penjara.
Kapolsek Simokerto Kompol Zainur Rofik mengatakan, korbannya adalah AK (19) asal Palengaan, Pamekasan, Madura. Motor Honda Stylo nomor polisi M 3178 BN diambil paksa sejoli itu ketika di sekitar Dipo KAI Jalan Simokerto.
“Kejadian hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekitar jam 06.30 WIB. Modusnya, tersangka MF dan RNF menuduh korban telah telah menabrak adiknya,” katanya, Rabu 17 Juni 2026.
Saat itu, korban dan temannya akan membeli pakaian di Jalan Gembong Tebasan, Genteng. Tiba-tiba, korban didatangi oleh kedua tersangka dan mengatakan bahwa adiknya telah ditabrak pemotor yang ciri-cirinya mirip dengan yang korban.
“Kemudian tersangka MF mengajak korban dengan alasan untuk menemui adik tersangka, dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX putih yang dipakai tersangka,” lanjutnya.
Sementara itu, rekan AK ditinggal di lokasi dan ditemani tersangka Rahma. Selang 30 menit kemudian, tersangka Fuad sendirian kembali ke lokasi Jalan Gembong Tebasan dan membonceng rekan korban. Sementara motor Stylo milik AK dibawa oleh tersangka Rahma.
“Setelah sampai depan Dipo KAI Jalan Simokerto, temannya AK ditinggal di lokasi, dan motor korban dibawa kabur. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke kami,” jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan, pasangan sejoli itu kemudian ditangkap pada Selasa (26/5). Hasil interogasi penyidik tersangka telah berhasil sedikitnya mencuri 19 motor.
“Mereka sudah melakukan aksinya dibeberapa tempat, di Rungkut 6 kali, Simokerto 3 kali, Gembong 3 kali, Tegalsari 2 kali, Suramadu 1 kali, Bangkalan 2 kali, Sampang 1 kali, Waru 1 kali. Yang perempuan pernah ditangkap di Polsek Wiyung,” urainya.
Sementara tersangka MF mengaku telah beraksi bersama RNF sebanyak 10 kali. Sasarannya adalah seorang pengendara yang berwajah lugu. Rata-rata, motor hasil curian dijual di Sampang, Madura.
“Iya, 10 TKP nyurinya bareng. Nyari korban yang wajahnya lugu. Dijual di Sampang,” akunya.
Sedangkan, RNF mengaku pernah ditangkap Unit Reskrim Polsek Wiyung atas kasus jambret. Dia yang mengaku sedang hamil 2 bulan ini juga mengaku hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
“Disuruh waktu itu, ada anak kecil main HP terus disuruh temanku untuk ngambil. Hasil jual motor untuk nyabu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dinyatakan melanggar tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP, dan atau 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023. (garudapost.id jatim)

















