Garudapost.id-Saumlaki/Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, mengikuti kegiatan Analisis dan Evaluasi (Annev) Kinerja Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku,Rabu,(04/08). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku sebagai forum untuk mengevaluasi capaian kinerja sekaligus menyusun strategi peningkatan pelayanan pada triwulan berikutnya.
Annev Triwulan II merupakan agenda penting dalam mengukur efektivitas pelaksanaan program dan anggaran, serta memastikan seluruh satuan kerja menjalankan tugas dan fungsi sesuai target yang telah ditetapkan. Melalui forum ini, setiap UPT diberikan kesempatan untuk memaparkan capaian kinerja, mengidentifikasi kendala yang dihadapi, serta merumuskan langkah-langkah perbaikan yang berorientasi pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kabapas Saumlaki, Martina Solilit, menyampaikan bahwa hasil analisis dan evaluasi menjadi bahan introspeksi sekaligus tolok ukur dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Saumlaki.
“Annev ini bukan sekadar mengevaluasi capaian kinerja, tetapi menjadi momentum untuk melihat sejauh mana pelayanan yang telah kami berikan kepada masyarakat. Setiap masukan dan hasil evaluasi akan kami tindak lanjuti sebagai dasar perbaikan berkelanjutan agar pelayanan pemasyarakatan semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Martina.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bapas Saumlaki berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas Pembimbingan Kemasyarakatan, pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), penelitian kemasyarakatan (Litmas), bimbingan klien pemasyarakatan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan para pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Tenggara,dan Maluku Barat Daya.
Melalui pelaksanaan Annev Triwulan II ini, Bapas Saumlaki diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja, memperkuat akuntabilitas kinerja, serta menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, responsif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai arah kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

















