APH tutup mata ,penjualan obat jenis G masih meraja lela di wilayah Brebes.

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes . Jateng ||garudapost.id

Masih banyak, berserakan penjual obat obatan jenis daftar G , yaitu Tramadol, Triad, Heksimer
Di wilayah kabupaten Brebes. Terutama wilayah Brebes bagian utara
Dari tim media mendatangi salah satu warung yg terletak di wilayah jln raya barat jatibarang mingrik kecamatan songgong
Masih lenggang dan dengan santai melayani pembeli , pemuda saling bergantian seolah tidak takut di datangi media dan mengunting jenis obat dan di masukan ke plastik seolah tidak respon dengan kehadiran dari media

Senin 4/05/2026 inisial (A) korlap setelah di konfirmasi dari media dia menjual di sini lumayan lama , sedangkan warung punya Bang jack , katanya, kalau saya mbantu aja penjualan dari salah satu penjaga warung juga
Dan sewaktu di konfirmasi dari media ,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bang jack itu siap ,
Bang jack itu bisa di katakan kordi Brebes menurut nya dan punya beberapa titik warung di wilayah Brebes bukan cuma satu ,

dan mereka juga menerangkan di wilayah sini aman tidak ada masalah menurut nya
“Ko bisa kaya begitu,
menurut media , kalau di sini ( Brebes) banyak keamanan terutama dari aparat dan kodim. Menurut nya Dia

Banyak dugan penjualan obat obatan jenis daftar G di wilayah Brebes banyak oknun dari angkatan dan APH di belakang mereka. Yang membek up Sampai bebas nya dia menjual obat daftar G secara bebas .

Maka untuk itu Bupati Brebes harus bisa turun tangan mengenai meluas nya penjuakan obat obatan jenis daftat G Yang di jual bebas tanpa resep dokter dan juga penyalahguna’an obat – obatan terlarang
Jelas sangat menganggu anak muda dan remaja, memang tujuan mereka ke anak muda bisa merusak moral generasi bangsa dan jelas melanggar ,

Pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3) undang undang RI nomer 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan dapat di pidana paling lama 12 tahun dan denda 5 milyar juga pasal 197 jo pasal 106 ayat(1) sub pasal 198 jo pasal 108(1) uu nomer 36 tahun 2009 juga tentang kesehatan

Dalam perbuatan pengedar atau penjual bisa di kenai pasal 62 undang undang Ri nomer 5tahun 1997 tentang psikotropika

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA
Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya
Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas
Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual
Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti
Polsek Selemadeg Timur Dampingi Kunjungan Psikiater Dinas Kesehatan Tingkatkan Penanganan ODGJ
Dedy Yon Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Wujud Nyata Kolaborasi, PT dSM Dukung DLH Pemalang Ciptakan Lingkungan yang Lebih Bersih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18

Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:16

Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:57

Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:38

Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti

Berita Terbaru