Garudapost.id-Kute/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, I Wayan Putu Sutresna, menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemantauan Rekomendasi Kebijakan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum di Hotel Golden Tulip, Kuta. Kegiatan ini membahas evaluasi penerapan keadilan restoratif serta pemantauan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, Rabu (28/10)
Rapat koordinasi diawali dengan penyampaian hasil rekomendasi kebijakan oleh Asisten Deputi Penegakan Hukum, dilanjutkan pemaparan materi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta untuk membahas pelaksanaan keadilan restoratif serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.
Dalam pembahasan tersebut, peran pemasyarakatan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung implementasi keadilan restoratif, khususnya melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan diperlukan untuk menyamakan persepsi serta membangun mekanisme pelaksanaan yang terpadu dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Kanwil Ditjenpas Bali mendorong optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi dan memastikan keberlanjutan pembimbingan bagi klien. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan, reintegrasi sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum.



















