Bersinergi Dalam Penegakan Hukum Kanwil Ditjenpas Bali Ikuti Evaluasi kebijakan Restoratif

Rabu, 28 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Kute/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, I Wayan Putu Sutresna, menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pemantauan Rekomendasi Kebijakan Implementasi Keadilan Restoratif dalam Penguatan Penegakan Hukum di Hotel Golden Tulip, Kuta. Kegiatan ini membahas evaluasi penerapan keadilan restoratif serta pemantauan rekomendasi kebijakan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, Rabu (28/10)

Rapat koordinasi diawali dengan penyampaian hasil rekomendasi kebijakan oleh Asisten Deputi Penegakan Hukum, dilanjutkan pemaparan materi dari Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali, dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama peserta untuk membahas pelaksanaan keadilan restoratif serta koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Dalam pembahasan tersebut, peran pemasyarakatan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung implementasi keadilan restoratif, khususnya melalui penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Koordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan diperlukan untuk menyamakan persepsi serta membangun mekanisme pelaksanaan yang terpadu dengan memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Kanwil Ditjenpas Bali mendorong optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam memberikan rekomendasi dan memastikan keberlanjutan pembimbingan bagi klien. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan, reintegrasi sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif dalam sistem penegakan hukum.

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Semangat Patriotik, Gigih, dan Empati, Lapas Tabanan Maknai Sumpah Pemuda
Kapolres Klungkung Gelar Kumpul Bareng Masyarakat, Tampung Aspirasi Komunitas Koperasi
Sasar Jalur Sepi & ATM BRI, Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dini Hari
Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dialogis, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga
Jalin Sinergi, Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Bali Silaturahmi ke Polda Bali
Perkuat Sinergi Forkopimda, Kapolda Bali Kunjungi Ketua DPRD Provinsi Bali di Renon
Polisi Terus Monitor SPBU di Lapangan, Kapolresta Denpasar Pastikan Stok BBM Aman
Sinergi Polri dan Adat, Bhabinkamtibmas Desa Singakerta Kawal Pengamanan Ngaben Warga Binaan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:24

Bersinergi Dalam Penegakan Hukum Kanwil Ditjenpas Bali Ikuti Evaluasi kebijakan Restoratif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18

Semangat Patriotik, Gigih, dan Empati, Lapas Tabanan Maknai Sumpah Pemuda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:57

Kapolres Klungkung Gelar Kumpul Bareng Masyarakat, Tampung Aspirasi Komunitas Koperasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:15

Sasar Jalur Sepi & ATM BRI, Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dini Hari

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:11

Samapta Polsek Abiansemal Intensifkan Patroli Dialogis, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

Berita Terbaru