Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Kasus Narkotika, Barang Bukti Dibuang Ke Dalam Septiktank Berhasil Diamankan

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang -Jawa Tengah -garudapost.id

Upaya pelaku peredaran narkotika untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke dalam septiktank berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Melalui tindakan cepat dan profesional, petugas berhasil menemukan kembali barang bukti tersebut setelah melakukan pembongkaran kloset hingga septiktank di lokasi kejadian.

Dalam proses pengungkapan, petugas bahkan harus memanggil jasa sedot WC serta melakukan pembongkaran secara menyeluruh untuk memastikan barang bukti tidak hilang. Hasilnya, ditemukan 4 paket besar dan 1 paket kecil sabu dengan berat total 21,47 gram serta 25 butir pil ekstasi yang sebelumnya berusaha di buang oleh tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terungkap pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 03.40 WIB, setelah petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial R.A.W (laki-laki), warga Kecamatan Banyumanik, dan D.A.Z (perempuan), warga Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Keduanya diketahui merupakan pasangan yang tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di wilayah Banyumanik.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka R.A.W saat sedang melakukan aktivitas pengedaran narkotika di wilayah Jalan Perintis Kemerdekaan, Banyumanik.

Dari penangkapan awal, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram serta 3 butir pil ekstasi yang telah siap diedarkan. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka, di mana petugas menemukan berbagai alat yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam perkara ini, tersangka R.A.W berperan sebagai kurir sekaligus pengedar, sementara tersangka D.A.Z turut membantu dengan menyimpan dan membuang barang bukti. Diketahui pula bahwa R.A.W merupakan residivis kasus serupa dan telah lama menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan total berat 28,29 gram, 28 butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, pipet kaca, sedotan, gunting, korek api, isolasi, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Honda.

Dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan titik lokasi lain yang sebelumnya digunakan tersangka untuk menempatkan narkotika, dengan temuan tambahan berupa 2 paket sabu. Selain itu, terungkap adanya pelaku lain berinisial MD yang berperan sebagai pemasok dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka diketahui memperoleh upah sebesar Rp. 300.000 untuk setiap 5 gram sabu yang diedarkan, serta dijanjikan fasilitas penggunaan narkotika secara gratis.

Dalam keterangan nya di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Y.S. Susanto menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jawa Tengah dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Upaya pelaku untuk menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ke septiktank tidak menyurutkan langkah petugas. Kami tetap melakukan tindakan maksimal hingga barang bukti berhasil ditemukan. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika,” tegasnya. Rabu (8/4)

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di Jawa Tengah,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan, Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Facebook Comments Box

Penulis : Aan

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Kapolresta Denpasar Pimpin Patroli Skala Besar di Kuta, Wujudkan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolsek Kuta Utara Turun Langsung Pantau Kepadatan Lalin di Jalan Raya Canggu
PB. Lau Sabet Juara I Turnamen Bulutangkis Kapolres Karangasem Cup 2026
Babinsa Jegu Bersama  Warga Gotong Royong Tata Kawasan Pura Puseh Demi Kenyamanan Umat Beribadah
Kapolres Tabanan Hadiri Pernikahan Personel Sipropam, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Keluarga Besar Polri
Polsek Kediri Gencarkan Pelaksanaan Patroli Barcode Siang Hari
RSUD Rejang Lebong Tambah Dua Dokter Spesialis
Walkot Pimpinan Apel Kesiapan Launching Taman Parkir Alun-alun dan Tirta Bahari Tegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:24

Kapolresta Denpasar Pimpin Patroli Skala Besar di Kuta, Wujudkan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:25

Kapolsek Kuta Utara Turun Langsung Pantau Kepadatan Lalin di Jalan Raya Canggu

Minggu, 31 Mei 2026 - 05:00

PB. Lau Sabet Juara I Turnamen Bulutangkis Kapolres Karangasem Cup 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:01

Babinsa Jegu Bersama  Warga Gotong Royong Tata Kawasan Pura Puseh Demi Kenyamanan Umat Beribadah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37

Kapolres Tabanan Hadiri Pernikahan Personel Sipropam, Wujud Kebersamaan dan Kepedulian Keluarga Besar Polri

Berita Terbaru

Lampung

Pelepasan dan Pentas Seni SDN 10 Tanjung Raya

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:02