GARUDAPOST.ID SUMUT
PANTAI LABU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sore.
Kedua tersangka berinisial RP (37) dan IZ (48), warga setempat. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung mengamankan keduanya ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
Barang Bukti yang Disita:
– 12 plastik klip transparan kecil berisi sabu, berat kotor 31,60 gram
– 1 blok plastik asoy berwarna merah
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengungkapkan penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh. Langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, uji pendahuluan barang bukti dengan alat tes kit, penimbangan, pengiriman ke laboratorium forensik, serta penelusuran jaringan asal peredaran narkotika tersebut.
“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Ferry Kusnadi, Minggu (27/9/2026).
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tetap ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

























