Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika

Minggu, 27 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID SUMUT

PANTAI LABU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/9/2026) sore.

Kedua tersangka berinisial RP (37) dan IZ (48), warga setempat. Pengungkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim tiba di lokasi dan mendapati kedua tersangka sedang menunggu pembeli. Petugas langsung mengamankan keduanya ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.

Barang Bukti yang Disita:

– 12 plastik klip transparan kecil berisi sabu, berat kotor 31,60 gram

– 1 blok plastik asoy berwarna merah

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi, mengungkapkan penyidikan masih berlangsung secara menyeluruh. Langkah yang diambil meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, uji pendahuluan barang bukti dengan alat tes kit, penimbangan, pengiriman ke laboratorium forensik, serta penelusuran jaringan asal peredaran narkotika tersebut.

“Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Ferry Kusnadi, Minggu (27/9/2026).

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti tetap ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Penuh Hikmah, Maulid Nabi di Masjid Raya Al-Amal Talun Kenas Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW
Revitalisasi Kemendikdasmen: Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Lengkap Lab Komputer & IPA
Peresmian Gedung Baru SMP Kavri: Kolaborasi Yayasan, Pemkab, dan DPRD untuk Pendidikan Berkualitas
Polsek Biru-Biru Amankan Pencuri Motor Honda Revo, Parang Hitam Jadi Barang Bukti
Lewat Jakarta-Kualanamu-Bangkok, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Emas Senilai Rp3,9 Miliar
Hasil Patroli Polsek STM Hilir di Talun Kenas & Gunung Rintih: Zona Bebas Judi dan Narkoba
Bupati Deli Serdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin di Kawasan Sawah Dilindungi
Bantahan Proyek Aspal Jalan di Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Deli Serdang, Papan Informasi Sejak Awal Sudah Dipasang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:25

Dua Pengedar Sabu Pantai Labu Diamankan, Dijerat Pasal 114 UU Narkotika

Minggu, 27 September 2026 - 13:27

Penuh Hikmah, Maulid Nabi di Masjid Raya Al-Amal Talun Kenas Tekankan Keteladanan Rasulullah SAW

Kamis, 24 September 2026 - 17:00

Revitalisasi Kemendikdasmen: Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Lengkap Lab Komputer & IPA

Senin, 21 September 2026 - 06:45

Peresmian Gedung Baru SMP Kavri: Kolaborasi Yayasan, Pemkab, dan DPRD untuk Pendidikan Berkualitas

Rabu, 16 September 2026 - 14:59

Polsek Biru-Biru Amankan Pencuri Motor Honda Revo, Parang Hitam Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru