Dugaan Penerapan Standar K3 Belum Optimal pada Proyek Revitalisasi Gedung SMP di Kabupaten Toba

Rabu, 5 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

TOBA – Sejumlah proyek revitalisasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toba diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal. Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan peninjauan lapangan pada salah satu lokasi proyek, yakni revitalisasi gedung SMP Negeri 1 Siraituruk, Kabupaten Toba, Rabu (5/8/2026).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sistem yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Di Indonesia, penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerapan K3 tidak hanya berfungsi melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman, menjaga aset proyek, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan berlangsung secara tertib, aman, dan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa penerapan standar K3 pada beberapa proyek revitalisasi SMP di Kabupaten Toba belum berjalan secara maksimal. Di antaranya, pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, area pekerjaan belum dilengkapi rambu-rambu keselamatan yang memadai, serta pengamanan di sekitar lokasi proyek dinilai belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan K3.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun instansi yang bertindak sebagai pemilik pekerjaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Padahal, PPK memiliki peran penting dalam memastikan penyedia jasa atau kontraktor melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk penerapan standar K3 sesuai kontrak kerja dan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, diperlukan penjelasan dari pihak yang berwenang terkait mekanisme pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek-proyek revitalisasi gedung SMP di Kabupaten Toba. Mengingat pekerjaan tersebut dibiayai melalui anggaran negara, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan demi melindungi pekerja, masyarakat di sekitar lokasi proyek, serta menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Facebook Comments Box

Penulis : Tomuan.S

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

BPN dan Bappenda Toba Tandatangani Kerja Sama PERINTIS 10 Hari
Papan Proyek Sebut Tangga Batu Timur, GPS Tunjukkan Lintong Nihuta: Proyek Pertanian Toba Dipertanyakan
Kapolres Toba Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Kabupaten Toba 
Pemkab Toba Ajukan 2 Proposal Kampung Kreatif Sumut Berkah
PESONA TENUN LOKAL DI PANGGUNG NASIONAL, KETUA DEKRANASDA TOBA TAMPIL MEMUKAU PADA PARADE WASTRA KRIYANUSA 2026
Wabup Toba Serahkan Hadiah ke Pemenang Haornas ke-43
Bupati Toba Dorong Warga Natolu Tali Kembangkan Potensi Wisata
Wabup Toba Hadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Komitmen Moral di Kehidupan Sehari-hari
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:31

BPN dan Bappenda Toba Tandatangani Kerja Sama PERINTIS 10 Hari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:26

Papan Proyek Sebut Tangga Batu Timur, GPS Tunjukkan Lintong Nihuta: Proyek Pertanian Toba Dipertanyakan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:15

Kapolres Toba Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Kabupaten Toba 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:06

Pemkab Toba Ajukan 2 Proposal Kampung Kreatif Sumut Berkah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26

PESONA TENUN LOKAL DI PANGGUNG NASIONAL, KETUA DEKRANASDA TOBA TAMPIL MEMUKAU PADA PARADE WASTRA KRIYANUSA 2026

Berita Terbaru