GARUDAPOST.ID
TOBA – Sejumlah proyek revitalisasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Toba diduga belum menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal. Dugaan tersebut mencuat setelah dilakukan peninjauan lapangan pada salah satu lokasi proyek, yakni revitalisasi gedung SMP Negeri 1 Siraituruk, Kabupaten Toba, Rabu (5/8/2026).
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan sistem yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Di Indonesia, penerapan K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Penerapan K3 tidak hanya berfungsi melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang aman, menjaga aset proyek, serta memastikan seluruh tahapan pekerjaan berlangsung secara tertib, aman, dan produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan sejumlah indikasi yang menunjukkan bahwa penerapan standar K3 pada beberapa proyek revitalisasi SMP di Kabupaten Toba belum berjalan secara maksimal. Di antaranya, pekerja diduga belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, area pekerjaan belum dilengkapi rambu-rambu keselamatan yang memadai, serta pengamanan di sekitar lokasi proyek dinilai belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam ketentuan K3.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun instansi yang bertindak sebagai pemilik pekerjaan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Padahal, PPK memiliki peran penting dalam memastikan penyedia jasa atau kontraktor melaksanakan seluruh kewajiban, termasuk penerapan standar K3 sesuai kontrak kerja dan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, diperlukan penjelasan dari pihak yang berwenang terkait mekanisme pengawasan terhadap penerapan K3 pada proyek-proyek revitalisasi gedung SMP di Kabupaten Toba. Mengingat pekerjaan tersebut dibiayai melalui anggaran negara, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan demi melindungi pekerja, masyarakat di sekitar lokasi proyek, serta menjamin pelaksanaan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan

















