Pemalang – jateng || garudapost.id
– Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Kabupaten Pemalang memberikan edukasi nyata mengenai pentingnya tertib administrasi dalam hubungan kelembagaan. Pada Jumat sore (3/7/2026), LPKSM-YKM resmi melayangkan dokumen kedinasan berkadar penting dan segera melalui Kantor Pos KC Pemalang menuju otoritas di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap prosedur hukum administrasi negara yang baku. Penyampaian berkas fisik secara resmi dinilai sebagai sarana komunikasi yang paling valid, terukur, dan memiliki kekuatan hukum yang sah dalam tata kelola birokrasi pemerintahan.
Ketua LPKSM-YKM Kabupaten Pemalang, Catur Wibiksono, menyatakan bahwa pengiriman dokumen bernomor 102/SSP/LPKSM-YKM/VII/2026 ini senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap institusi negara. Dokumen tersebut dikirimkan menggunakan layanan kilat POS Express dengan nomor resi P260703XXXXXX demi memastikan akuntabilitas pengiriman.
“Sebagai lembaga pengawas swadaya masyarakat, kami ingin memberikan contoh dan edukasi kepada publik bahwa setiap aspirasi, sanggahan, maupun permohonan administratif harus ditempuh melalui jalur-jalur resmi yang disediakan oleh hukum negara. Pengiriman fisik via pos logistik negara menjamin bahwa hak-hak administratif warga negara tercatat secara sah di dalam sistem,” ujar Catur Wibiksono di Kantor Pos Pemalang, Jumat (3/7/2026).
Demi menjaga kode etik birokrasi serta mematuhi asas kerahasiaan informasi yang belum bersifat final, LPKSM-YKM memilih untuk tidak membuka rincian subtansi maupun maksud dokumen tersebut ke ruang publik. Hal ini dilakukan guna memberikan ruang batin yang objektif bagi instansi terkait di provinsi untuk melakukan penelaahan berkas secara mendalam dan berkeadilan pada hari kerja mendatang.
Selain ke instansi tujuan di Semarang, tembusan berkas ini juga disampaikan kepada lembaga pengawas eksternal terkait sebagai bagian dari komitmen transparansi dan penguatan fungsi checks and balances (pengawasan berimbang).
“Kami sangat menghargai komitmen kerja aparat pemerintahan di tingkat provinsi. Kami menanti tindak lanjut resmi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan berharap sinergi pengawasan ini dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah,” tutup Catur Wibiksono.
Sumber:Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Konsumen Mandiri LPKSM-YKM Pemalang
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















