Labuhan Deli, Garudapost.Id – Eksekusi lahan PB Alwasliyah seluas 32 hektare, di Jalan Serbaguna, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berakhir ricuh pada Kamis (29/10/2026).
Pantau dilokasi, kericuhan berawal saat petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam bersama aparat gabungan yang dipimpin Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring berupaya masuk ke lokasi objek perkara untuk membacakan penetapan pelaksanaan eksekusi tanah berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan milik PB Al Washliyah.
Namun melihat kehadiran petugas yang mulai mendekati akses masuk ke areal objek perkara, sejumlah warga yang sebelumnya telah berkumpul dan menolak eksekusi justru melakukan perlawanan dengan melemparkan berbagai benda berupa batu, bom molotov, serta bahan bakar bensin yang dimasukkan kedalam botol mineral kearah petugas, akibatnya sejumlah anggota kepolisian pun mengalami luka akibat terkena lemparan massa.
Melihat situasi semangkin tak kondusif dengan keberutalan warga, aparat gabungan pun akhirnya memutuskan memilih mundur untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak dari kedua belah pihak. Apalagi di tengah situasi yang memanas, terlihat sejumlah anak-anak tampak berada dikerumuni massa yang menghadang petugas.
Panitera PN Lubuk Pakam, Ivan Endah, mengatakan pihaknya memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi dengan mempertimbangkan situasi keamanan dan risiko jatuhnya korban.
Menurut Ivan, penundaan dilakukan hingga waktu yang belum ditentukan. Pihak pengadilan juga akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk membahas langkah selanjutnya. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mempertimbangkan situasi di lapangan sebelum menentukan jadwal pelaksanaan eksekusi selanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ivan juga menyebut perkara kepemilikan lahan itu sebenarnya telah melalui sejumlah proses hukum dan, berdasarkan putusan tersebut, tanah seluas 32 hektare dinyatakan milik Al Washliyah.
Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi lahan seluas 32 di Desa Helvetia tersebut ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Ratusan personel gabungan terdiri dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang telah berada di lokasi sejak pagi hari untuk mengamankan proses eksekusi, akhirnya meninggal lokasi eksekusi.
Penulis : Mapit
Editor : S Tarigan



















