Garudapost.id-Piru/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hal tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Kepala Lapas (Kalapas) Piru, Hery Kusbandono, pada kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van Gewijsde) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (28/7), di halaman Kantor Kejari SBB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, serta dihadiri Kapolsek Piru Hamsir Buton, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Harries Konstituanto, perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, tamu undangan lainnya. Pada kesempatan tersebut, Kalapas Piru turut mengikuti prosesi simbolis pemusnahan barang bukti bersama tamu undangan lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, pakaian, barang bukti tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), senjata tajam, serta pistol mainan. Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran, penghancuran menggunakan palu, dan pemotongan menggunakan gerinda sesuai karakteristik barang bukti. Kegiatan ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Kalapas Piru, Hery Kusbandono, menyampaikan bahwa partisipasi Lapas Piru dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH).
“Keikutsertaan Lapas Piru dalam kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas. Melalui kolaborasi yang kuat antarinstansi, kami optimistis sistem peradilan pidana dapat berjalan semakin efektif demi memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Hery.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Sinergi seluruh Aparat Penegak Hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum,” ujar Herlambang.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Piru menegaskan komitmennya untuk terus membangun kolaborasi yang erat dengan seluruh pemangku kepentingan guna mendukung terciptanya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan di Kabupaten Seram Bagian Barat.















