Garudapost.id | Sumut
Bengkalis – Perselisihan kepemilikan lahan kelapa sawit seluas ratusan hektare di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kian memanas dan mengandung unsur pidana. Salah satu pihak yang mengaku dirugikan, Junaidah Saragih, menyatakan haknya atas lahan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) tercatat resmi di Kantor Kecamatan Pinggir, namun kini dikuasai pihak lain.
Ia menuduh telah terjadi penyerobotan lahan, pengrusakan tanaman sawit, hingga pengambilan hasil panen secara sepihak. Bahkan, Junaidah mengaku pernah diancam oleh Irwan Barumun Hasibuan yang diduga datang membawa dua pucuk senjata jenis softgun sambil melontarkan kata-kata yang mengancam keselamatan dirinya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian sejak Maret 2026 dengan nomor laporan STPL/100/III/2026/SPKT/RIAU/BKS/SEK/PGR. Namun hingga saat ini, Junaidah dan masyarakat mempertanyakan kejelasan proses hukum yang dinilai berjalan sangat lambat.
Secara hukum, tindakan mengancam dengan senjata jenis softgun dapat dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda. Jika alat tersebut dianggap menyerupai senjata api asli dan disalahgunakan, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Junaidah mendesak aparat penegak hukum segera mendalami setiap bukti, memanggil pihak terkait, dan mengungkap fakta secara terbuka. “Jangan biarkan keadilan hanya menjadi janji di atas kertas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang dituduh belum memberikan tanggapan resmi. Kepolisian dan instansi terkait juga belum merilis perkembangan penyelidikan secara rinci.
Catatan : Seluruh keterangan dalam berita ini merupakan penuturan pihak yang mengaku dirugikan dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Syahrul anwar





















