*Toba// Garudapost.id*
Inspektorat Kabupaten Toba melaksanakan Penilaian Mandiri Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Toba, Kamis-Jumat (24-25/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba, sekaligus memperkuat efektivitas pengendalian intern dan manajemen risiko.
Plt. Inspektur Kabupaten Toba, Ronald Gultom mengatakan, penilaian mandiri tersebut bertujuan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dengan mengintegrasikan pengendalian intern, manajemen risiko, pengendalian korupsi, dan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Seperti kita ketahui bersama bahwa SPIP itu adalah proses integral yang dilakukan terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi,” ujar Ronald saat membuka kegiatan, Kamis (24/9/2026).

Dalam mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP, lanjut Ronald, penilaian mencakup delapan fokus pokok yang dilakukan untuk mengidentifikasi aspek yang telah berjalan dengan baik sekaligus bagian yang masih perlu ditingkatkan.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah tingkat kematangan _risk register_ pada masing-masing perangkat daerah. Penilaian dilakukan dengan melihat pengelolaan risiko mulai dari program hingga sub-kegiatan pada perangkat daerah, termasuk kaitannya dengan tata kelola keuangan yang baik dan benar.
Pelaksanaan SPIP Terintegrasi, sebut Ronald, berpedoman pada Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
“Dalam SPIP ini kita tidak mengejar level tetapi bagaimana kita mengetahui sudah sejauh mana tata kelola keuangan kita di OPD. Tujuannya untuk menemukan kelemahan sejak dini, menyusun langkah perbaikan, serta meningkatkan tata kelola sebelum dilakukan penilaian oleh pihak eksternal,” jelasnya.
Hadir menjadi peserta, asesor SPIP pada masing-masing perangkat daerah yang menyiapkan dan melengkapi data serta dokumen pendukung dalam format PDF sesuai kebutuhan penilaian.
Selain itu, asesor diwajibkan melaksanakan penilaian berdasarkan kondisi penyelenggaraan SPIP yang sebenarnya, memastikan data dan dokumen yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Toba apabila terdapat kendala.
RED ARMAN

























