Kabid PK Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Pemahaman Mekanisme Registrasi Klien Pemasyarakatan dan Litmas

Kamis, 23 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Maluku/Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Catherian V. Picauly, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mekanisme Registrasi Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Surat Edaran Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-477 tanggal 20 Juli 2026 tentang pembaharuan pelaksanaan sosialisasi mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan dan Litmas.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia, termasuk para Kepala Bidang terkait serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, sebagai langkah penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan serta pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) agar dapat diterapkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi untuk meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan di seluruh wilayah kerja Ditjenpas.

Catherian V. Picauly menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan dan penyusunan Litmas, sehingga pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Maluku terus berupaya meningkatkan sinergi dan kualitas pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Resmi Berdiri, Notaris Serahkan Akta Pendirian Primkopasindo Bapas Saumlaki
Lapas Bandanaira Salurkan Bansos Door to Door, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat
Peringati Hari Anak Nasional, Lapas Bandanaira Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Makna
Lapas Piru Laksanakan Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Maluku dan Bapas Ambon untuk Pemenuhan Hak Warga Binaan
Lapas Bandanaira Panen Sayuran Hidroponik Bersama Forkopimcam
Warga Binaan Lapas Wahai Panen Pujian, Sayur Segar Dibeli Masyarakat
Lapas Wahai Rawat Iman Warga Binaan melalui Pembinaan Spiritual Humanis
Warga Binaan Lapas Wahai Panen Pujian, Sayur Segar Dibeli Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:38

Resmi Berdiri, Notaris Serahkan Akta Pendirian Primkopasindo Bapas Saumlaki

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:39

Lapas Bandanaira Salurkan Bansos Door to Door, Wujud Nyata Kepedulian kepada Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:22

Peringati Hari Anak Nasional, Lapas Bandanaira Gelar Upacara Khidmat dan Penuh Makna

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:59

Lapas Piru Laksanakan Sidang TPP Bersama Kanwil Ditjenpas Maluku dan Bapas Ambon untuk Pemenuhan Hak Warga Binaan

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:54

Lapas Bandanaira Panen Sayuran Hidroponik Bersama Forkopimcam

Berita Terbaru

Uncategorized

Lapas Cipinang Perkuat SDM melalui Knowledge Sharing SMART PAS

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:55