Garudapost.id-Maluku/Kepala Bidang Pembimbing Kemasyarakatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Catherian V. Picauly, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Mekanisme Registrasi Klien Pemasyarakatan dan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi Zoom ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Surat Edaran Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan Nomor PAS.5-PK.06.01-477 tanggal 20 Juli 2026 tentang pembaharuan pelaksanaan sosialisasi mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan dan Litmas.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan seluruh Indonesia, termasuk para Kepala Bidang terkait serta Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, sebagai langkah penguatan pemahaman dan penyamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan.
Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait mekanisme registrasi Klien Pemasyarakatan serta pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) agar dapat diterapkan secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi untuk meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan di seluruh wilayah kerja Ditjenpas.
Catherian V. Picauly menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam penguatan pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan.
“Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran dapat memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan registrasi Klien Pemasyarakatan dan penyusunan Litmas, sehingga pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, Kanwil Ditjenpas Maluku terus berupaya meningkatkan sinergi dan kualitas pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan guna mendukung proses reintegrasi sosial Klien Pemasyarakatan.















