LANNY JAYA, Garudapost.id — Perkumpulan Ekosistem Bumi (EMBUN) Pegunungan Papua, didampingi Fasilitator Regional Papua Pegunungan, Sekretariat Foker LSM Papua, menggelar konsolidasi kaum muda untuk mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lanny Jaya.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Lanny Jaya, Senin (28/9/2026), mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan KNPI Kabupaten Lanny Jaya, GMKI, komunitas dari sejumlah wilayah, organisasi kepemudaan, NGO, serta masyarakat adat dari berbagai distrik dan kampung.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya, Ir. Yohanes D.B. Sangur, dan dilanjutkan dengan diskusi mengenai pentingnya pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lanny Jaya.
Dua narasumber hadir dalam kegiatan tersebut, yakni ;
1.Kedizon Kogoya, Direktur Perkumpulan EMBUN Pegunungan Papua,
2.dan Penias Itlay, Fasilitator Regional Papua Pegunungan, Sekretariat Foker LSM Papua.
Diskusi dimoderatori oleh Kotinus Yikwa, staf EMBUN.
Suasana kegiatan berlangsung antusias dan hangat. Peserta dari komunitas, organisasi kepemudaan, serta perwakilan masyarakat adat menyampaikan pandangan dan gagasan terkait proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Direktur Perkumpulan EMBUN Pegunungan Papua, Kedizon Kogoya, menyampaikan apresiasi terhadap respons kaum muda Lanny Jaya dalam kegiatan konsolidasi tersebut.
Menurut Kedizon, peserta menunjukkan dukungan terhadap upaya mendorong Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lanny Jaya.
“Kami dari EMBUN sangat mengapresiasi setinggi-tingginya hasil dari kegiatan ini. Pemuda sangat merespons dengan baik dan menyepakati Perda ini. Kami akan berkolaborasi dan mendorong bersama-sama,” ujar Kedizon.
Ia mengatakan kolaborasi ke depan diharapkan melibatkan KNPI, forum masyarakat, komunitas dan organisasi masyarakat sipil yang ada di Kabupaten Lanny Jaya.
“Harapan kami ke depan kita tetap bersatu dan bersama-sama dengan pemuda yang ada di Kabupaten Lanny Jaya. Kami akan berkolaborasi untuk terus mendorong Perda ini sehingga dapat ditetapkan oleh lembaga legislatif,” katanya.
Kedizon juga mengatakan EMBUN akan melanjutkan proses pengumpulan data sosial sebagai bagian dari tahapan pemetaan wilayah adat.
Menurutnya, kegiatan berikutnya akan lebih difokuskan pada pendalaman data sosial untuk melengkapi peta indikatif yang telah tersedia.
“Kami tidak sendiri, tetapi akan berjalan bersama-sama untuk mendorong misi besar ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, EMBUN juga berencana melibatkan tokoh-tokoh adat dari masing-masing sub-suku atau wilayah adat dalam pembahasan peta indikatif tersebut.
Selain itu, EMBUN berencana membangun kerja sama formal dengan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya melalui nota kesepahaman (MoU) guna mendukung proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Sementara itu, perwakilan intelektual, Heriuson Kogoya, menyampaikan apresiasi kepada EMBUN Pegunungan Papua yang telah mengambil inisiatif dalam mendorong perlindungan hak masyarakat adat.
“Kami mengapresiasi teman-teman dalam Perkumpulan EMBUN Pegunungan Papua yang berinisiatif menjalankan, membela rakyat dan membela hak-hak kita sebagai orang asli Papua,” ujar Heriuson.
Ia menilai kegiatan tersebut penting bagi generasi muda saat ini maupun generasi yang akan datang karena berkaitan dengan perlindungan hak-hak dasar masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya dan Papua secara umum.
Menurut Heriuson, pembahasan mengenai rancangan Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat telah berlangsung dan rancangan tersebut, menurut penjelasannya, telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui lembaga eksekutif dan legislatif.
Namun, ia menyampaikan bahwa proses pembahasan dan penetapan Perda tersebut masih perlu didorong lebih lanjut.
“Kami minta DPR segera meninjau kembali. Ini bukan aspirasi LSM atau aspirasi oknum, tetapi aspirasi rakyat Kabupaten Lanny Jaya,” tegasnya.
Heriuson juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan proses perlindungan masyarakat hukum adat berjalan melalui koordinasi dan sinergi dengan masyarakat sipil.
Menurutnya, pembahasan tersebut menyangkut tanah, manusia dan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat.
Ia mengatakan proses yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil selama beberapa tahun perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut dari pemerintah daerah serta lembaga legislatif.
“Pemerintah daerah kami mohon dengan hormat agar terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik supaya prosesnya bisa berjalan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kaum intelektual, generasi muda, tokoh masyarakat dan berbagai elemen lainnya menyatakan kesiapan untuk mendukung proses lanjutan.
Konsolidasi tersebut selanjutnya diarahkan pada penguatan koordinasi, pendalaman data sosial, pemetaan wilayah adat dan komunikasi dengan pemerintah daerah serta lembaga legislatif sebagai bagian dari proses mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lanny Jaya. (*)
Penulis : Julianus surabut
Editor : Admin
Sumber Berita: https//:Garudapost.id



















