MAKASSAR — Seorang konsumen PT MNC Finance, H. Salma, mempertanyakan kejelasan informasi terkait pengurangan denda serta penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) setelah dirinya mengaku telah melunasi kewajiban pembiayaan kendaraan.
Persoalan tersebut bermula ketika H. Salma menghubungi pihak collection MNC Finance untuk menyampaikan rencana pelunasan pembiayaan. Dalam komunikasi tersebut, ia menanyakan kemungkinan adanya pengurangan atau keringanan terhadap denda yang tercatat dalam kewajibannya.
Menurut keterangan H. Salma, pihak collection saat itu menyampaikan bahwa masih terdapat kemungkinan pengurangan nilai denda. Informasi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangannya untuk melanjutkan proses pelunasan.
Namun, setelah pelunasan dilakukan, H. Salma mengaku masih menghadapi persoalan terkait denda dan penyerahan BPKB.
Ia menyebut telah menunggu sekitar dua bulan sejak pelunasan, tetapi BPKB kendaraan belum diterimanya. Ia kemudian mendatangi kantor/cabang MNC Finance di Jalan Pettarani, Makassar, untuk meminta penjelasan mengenai status pelunasan, denda, dan BPKB.
Menurut H. Salma, pihak collection yang sebelumnya berkomunikasi dengannya tidak berada di kantor saat dirinya datang. Ia kemudian berupaya menghubungi pihak tersebut melalui telepon.
Dalam komunikasi itu, H. Salma mengaku mendapatkan penjelasan bahwa tidak terdapat pengurangan denda dan nilai denda tetap sesuai dengan angka yang telah disampaikan sebelumnya.
Perbedaan informasi tersebut kemudian membuat H. Salma mempertanyakan apakah permohonan pengurangan denda yang sebelumnya disebut memiliki kemungkinan untuk diberikan memang telah diajukan kepada pihak yang berwenang di MNC Finance.
“Saya hanya ingin kejelasan. Sebelumnya saya diberitahu ada kemungkinan pengurangan denda. Setelah saya lunasi, justru dikatakan tidak ada pengurangan. Saya ingin tahu apakah permohonan tersebut memang pernah diajukan ke pusat atau tidak,” ujar H. Salma.
H. Salma mengatakan hingga kini dirinya belum menerima dokumen atau pemberitahuan resmi yang menunjukkan apakah permohonan pengurangan denda tersebut telah diproses dan kemudian ditolak.
Ia menilai diperlukan penjelasan resmi agar tidak terjadi perbedaan pemahaman antara informasi yang disampaikan sebelum pelunasan dengan kondisi setelah pelunasan.
Meski demikian, dugaan bahwa permohonan pengurangan denda tidak diproses atau tidak diajukan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak konsumen dan belum dapat dipastikan tanpa klarifikasi serta pemeriksaan internal dari MNC Finance.
Menurut H. Salma, persoalan yang disampaikannya bukan hanya mengenai besaran denda, tetapi juga menyangkut transparansi informasi dan kepastian pelayanan kepada konsumen.
“Kalau memang tidak disetujui, saya ingin tahu apakah memang sudah diajukan dan siapa yang memutuskan. Kalau tidak pernah diajukan, mengapa sebelumnya saya diberitahu ada kemungkinan pengurangan?” katanya.
Selain persoalan denda, H. Salma juga meminta kepastian mengenai penyerahan BPKB yang menurut pengakuannya belum diterima meskipun kewajiban pembiayaan telah dilunasi sekitar dua bulan sebelumnya.
Ia menyatakan siap menunjukkan bukti pembayaran maupun dokumen pelunasan apabila diperlukan untuk proses klarifikasi.
Berencana Menyampaikan Pengaduan
H. Salma mengatakan apabila persoalan tersebut belum mendapatkan penyelesaian dan penjelasan yang memadai, dirinya mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta lembaga perlindungan konsumen yang berwenang.
Ia menyatakan pengaduan akan disertai dokumen pendukung yang dimilikinya, termasuk bukti pelunasan dan bukti komunikasi maupun kedatangannya ke kantor MNC Finance.
Meski demikian, H. Salma berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengaduan internal perusahaan.Hingga berita ini disusun, MNC Finance belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait keluhan H. Salma mengenai informasi pengurangan denda dan penyerahan BPKB tersebut. Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak MNC Finance tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(**)




















