KPK : Bupati Langkat Syah Afandin dan Yakub ditetapkan Sebagai Tersangka Suap Proyek

Sabtu, 4 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Syah Afandin, dan seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

‎

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

‎

‎Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, didampingi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat melakukan konferensi pers pada Jumat malam (3/7/2026), menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek pada Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat untuk Tahun Anggaran 2025-2026.

‎

‎Menurut KPK, Yakub yang merupakan pihak swasta sekaligus disebut sebagai tim sukses Syah Afandin pada Pilkada Langkat 2024 diduga berperan dalam pengaturan proyek pemerintah. Dari hasil penyidikan sementara, Yakub diduga menguasai sekitar 80 paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

‎

‎KPK menduga terjadi pemberian uang dari Yakub kepada Syah Afandin agar proses pengadaan proyek berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan para saksi, penyitaan barang bukti, serta penelusuran aliran dana.

‎

‎Dalam proses penyidikan, tim KPK juga menggeledah kediaman pribadi Syah Afandin. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp100 juta, mata uang asing ringgit Malaysia, logam platinum seberat 55 kilogram yang ditemukan di kendaraan milik Syah Afandin, serta sejumlah rekening bank yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

‎

‎Selain dugaan suap proyek, KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,5 miliar. Dugaan penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan proses mutasi jabatan serta pengadaan seragam sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎

‎“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein.

‎

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Jakarta. Sementara itu, Yakub dititipkan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Utara. Keduanya menjalani masa penahanan awal selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

‎

‎Selain menetapkan dua tersangka, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain yang sebelumnya turut diamankan dalam OTT. Mereka adalah YGB, IM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, SYH yang disebut sebagai orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara.

‎

‎Selain itu, AKB selaku ajudan bupati, ZK yang merupakan sopir pribadi Syah Afandin, serta SG dari pihak swasta. Hingga kini, mereka masih berstatus sebagai saksi dan keterangannya terus didalami untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

‎

‎KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan dua tersangka tersebut. Lembaga antirasuah itu masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima keuntungan atau terlibat dalam dugaan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

‎

‎Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, KPK membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.

Facebook Comments Box

Penulis : BP

Editor : S Tarigan

Berita Terkait

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas
Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Polisi Hadir di Jalan Raya Sejak Pagi, Sat Lantas Polres Langkat Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat
Kapolres Langkat Hadiri  Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih
Banjir Rendam Jalan Sumor bor-Tanjung Selamat, Polsek Padang Tualang Sigap Atur Lalu Lintas
Aliansi Menjemput Keadilan Gelar Silahturahmi Akbar Bersama Ratusan Korban Banjir di Gebang
Bentuk Kepedulian Kesehatan, Aliansi Menjemput Keadilan (AMK) Gelar Jalan Santai Bersama Warga Pangkalan Brandan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:26

Polsek Salapian Intensifkan Patroli di Pasar Tanjung Langkat, Cegah 3C dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:13

Polsek Pangkalan Susu Gelar Jumat Curhat, Ajak Warga Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:37

Polisi Hadir di Jalan Raya Sejak Pagi, Sat Lantas Polres Langkat Wujudkan Keamanan dan Kelancaran Aktivitas Masyarakat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:57

Kapolres Langkat Hadiri  Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Rabu, 30 September 2026 - 17:04

Pastikan Pembangunan Berjalan, Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih

Berita Terbaru