Garudapost.id-Maluku/Kantor Wilayah Direktorat JenderalPemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku mengikutiRapat Koordinasi Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Pengadilan Tinggi Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (27/7).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyelarasan pelaksanaan persidangan elektronik sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Zulkifli Bintang. Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan TinggiAmbon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., dan dihadiri jajaran Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Kanwil Ditjenpas Maluku.
Koordinasi tersebut membahas berbagaiaspek implementasi persidangan elektronik, mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme koordinasi antarinstansi, hingga prosedur pengawalan dan pengamanan terdakwa selama mengikuti persidangan secara virtualdari rumah tahanan. Selain itu, para pihak juga melakukan pembahasan terhadap drafPerjanjian Kerja Sama (PKS) yang direncanakan ditandatangani oleh masing-masing pimpinaninstansi pada 3 Agustus 2026.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku, Zulkifli Bintang, mengatakan bahwa koordinasi lintas aparatpenegak hukum menjadi faktor penting dalammemastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui rapat koordinasi ini, seluruh pihakmenyamakan persepsi terhadap substansi Perjanjian Kerja Sama dan mekanisme pelaksanaan persidangan elektronik. Kesamaan pemahamantersebut diharapkan dapat mendukung proses peradilan yang efektif, tertib, serta memberikan pelayanan hukum yang semakin baik kepada masyarakat,” ujar Zulkifli.
Persidangan elektronik diharapkan mampu menghadirkan proses peradilan pidana yanglebih sederhana, cepat, berbiaya ringan, sertamemberikan kepastian hukum dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak para pihak. Implementasi sistem tersebut juga menjadi langkah nyata dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi pada proses peradilan pidana.
Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelenggaraan persidangan elektronik merupakanbagian dari upaya mewujudkan sistem peradilanyang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengurangi prinsip-prinsip keadilan.
“Persidangan elektronik bukan sekadar pemanfaatanteknologi, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan proses peradilan yang lebih efektif, efisien, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena itu, diperlukan komitmen serta sinergi seluruh aparat penegak hukum agar pelaksanaannya berjalan optimal dan tetap menjamin hak-hak para pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Krosbin.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal PemasyarakatanMaluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan siap mendukung implementasi KUHAP baru melalui penguatan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum.
“Pelaksanaan persidangan elektronik merupakan bagian dari transformasi sistem peradilan pidana yang membutuhkan sinergi seluruhpemangku kepentingan. Kanwil Ditjenpas Maluku berkomitmen memastikan seluruh satuan kerja pemasyarakatan siap mendukung pelaksanaannya secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” tegas Ricky.
Melalui koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan pelaksanaan persidangan elektronikdi wilayah Maluku dapat berjalan optimal serta mendukung terwujudnya sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan memberikankepastian hukum bagi masyarakat.

















