Garudapost.id-Geser/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Geser menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pengusulan Remisi Umum Peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia tahun 2026, Kamis (30/7). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini terhubung langsung dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku. Agenda tersebut dipimpin langsung oleh Kasubsi Pembinaan, Junaidi Laisouw selaku Ketua Tim TPP, juga hadir Kasubsi Admisi dan orientasi M. Yusuf Kilkoda dan anggota Tim TPP lainnya serta Warga Binaan yang diusulkan Remisi Umum dan pihak kantor wilayah.
Kasubsi Pembinaan, Junaidi Laisouw, dalam arahannya mengatakan bahwa sidang TPP ini merupakan tahapan krusial dalam siklus pembinaan warga binaan. proses ini wajib dijalankan sesuai aturan yang berlaku untuk memberikan penghargaan berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta memenuhi syarat substantif maupun administratif.
“Sidang kali ini bertujuan untuk meneliti, membahas, sekaligus mengevaluasi rekam jejak serta tingkat kepatuhan para warga binaan yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus. Selaku tim TPP, kita bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang diusulkan benar-benar layak serta telah melalui proses seleksi objektif dan transparan, tanpa adanya penyelewengan kepentingan. Kita harus memastikan bahwa mereka yang diusulkan adalah warga binaan yang benar-benar menunjukkan perubahan positif dan berkelanjutan,” jelas Junaidi Laisouw.
Senada, Kasubsi Admisi Orientasi, M. Yusuf Kilkoda, menambahkan, “Kami berfokus pada kelengkapan berkas administratif dan proses integrasi warga binaan. Sidang daring ini mempermudah koordinasi dengan Kanwil untuk verifikasi data secara real-time, sehingga proses pengusulan menjadi lebih cepat dan akurat, ” ujarnya.
Sementara itu, dukungan penuh terhadap pemenuhan hak warga binaan juga disampaikan oleh Kepala Urusan Tata Usaha, M. Alhamid. Menurutnya, pelaksanaan sidang yang transparan ini sejalan dengan arahan dan penguatan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
“Langkah ini sesuai dengan arahan Dirjenpas, Bapak Mashudi, untuk segera memastikan kesipan pemberian remisi kemerdekaan sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum, keadilan dan humanis, sebagai bagian dari upaya revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan yang optimal,” jelas Alhamid.
Lebih lanjut, Kegiatan ini juga mendapat atensi dan apresiasi dari Kepala Lapas Geser, Nober Hasanda. Beliau menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan instrumen untuk memotivasi warga binaan.
“Saya menyambut positif pelaksanaan sidang TPP ini, terutama karena sudah berjalan secara real-time dan terpantau langsung oleh Kantor Wilayah. Berdasarkan hasil sidang, terdapat lima orang warga binaan yang diusulkan untuk menerima Remisi Umum 17 Agustus 2026. Pengusulan remisi kemerdekaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang luhur, terampil, dan bermanfaat bagi sesama,” pungkas Nober.

















