Garudapost.id-Piru/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku dan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon secara daring di Aula Lapas Piru, Kamis (23/7). Sidang tersebut membahas usulan pemberian Remisi dan Hak Integrasi bagi Warga Binaan sebagai bentuk pemenuhan hak sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Sidang TPP menjadi forum penilaian untuk memastikan setiap usulan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk hasil pembinaan, perilaku, serta kelayakan memperoleh hak integrasi. Pada sidang tersebut, 122 Warga Binaan diusulkan menerima Remisi, 3 orang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 orang diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB). Seluruh usulan telah melalui pembahasan bersama Kanwil Ditjenpas Maluku sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Sidang TPP, Muh Ramdhan Basir, menegaskan bahwa setiap usulan diproses secara objektif dan profesional. “Sidang TPP memastikan setiap Warga Binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti program pembinaan, sehingga hak yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Sidang TPP, Wikrama Jaya, menyampaikan bahwa seluruh dokumen usulan telah diverifikasi secara menyeluruh sebelum dibahas bersama Kanwil Ditjenpas Maluku. “Koordinasi dan verifikasi administrasi dilakukan secara teliti agar setiap usulan memenuhi ketentuan dan dapat diproses secara tertib, akurat, serta transparan,” jelasnya.
Kalapas Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, mengatakan bahwa pemberian Remisi dan Hak Integrasi merupakan bentuk penghargaan atas keberhasilan pembinaan sekaligus implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya mengatasi overcapacity dan overcrowding secara komprehensif.
“Kami berkomitmen memastikan pemenuhan hak Warga Binaan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung reintegrasi sosial serta mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif dan berkeadilan,” tegas Hery.
Melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIB Piru terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada keberhasilan pembinaan. Pemenuhan hak Warga Binaan yang dilakukan secara tepat sasaran diharapkan mampu mendukung proses reintegrasi sosial sekaligus mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin berkualitas dan berkeadilan.

















