Lapas Saparua Hadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Pro Bono dan KUHP Baru

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id-Saparua/Lapas Kelas III Saparua turut mengikuti sosialisasi “Pendampingan Hukum bagi Tahanan Pro Bono oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Implementasi Pidana Alternatif sesuai KUHP yang Baru” yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjenpas Maluku sebagai bagian dari upaya mengakselerasi reformasi layanan pemasyarakatan melalui penguatan akses bantuan hukum bagi tahanan serta persiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Selasa (04/08/2026).

Pada kegiatan tersebut, Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, hadir secara langsung di Kanwil Ditjenpas Maluku bersama seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) Pemasyarakatan se-Maluku, sementara seluruh jajaran staf Lapas Kelas III Saparua mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari Lapas Saparua.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, didampingi jajaran pejabat administrator serta diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Maluku. Ratusan petugas pemasyarakatan dari berbagai satuan kerja turut berpartisipasi sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia menghadapi transformasi sistem hukum pidana nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Ricky Dwi Biantoro menegaskan bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan hak fundamental yang wajib dijamin negara. Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP yang baru tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan seluruh aparatur penegak hukum, termasuk jajaran pemasyarakatan.

“Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap warga binaan memperoleh hak-haknya secara utuh. Karena itu, seluruh petugas harus memahami perubahan paradigma dalam KUHP yang baru agar mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, humanis, dan berkeadilan,” tegas Ricky.

Materi pertama disampaikan oleh Malik R. Tuasamu, S.H.I., M.H., Sekretaris Bidang Pembelaan Advokat, Bantuan Hukum dan HAM DPC PERADI Ambon. Ia menegaskan bahwa layanan bantuan hukum pro bono merupakan implementasi nyata amanat konstitusi dalam menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.

Menurut Malik, sinergi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Organisasi Bantuan Hukum menjadi faktor penting agar masyarakat yang tidak mampu tetap memperoleh pendampingan hukum secara maksimal sejak tahap awal proses peradilan hingga memasuki pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Perspektif pembaruan hukum pidana kemudian dipaparkan oleh Iqbal Albanna, S.H., M.H., Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Ambon. Ia menjelaskan bahwa KUHP yang baru menghadirkan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional dengan mengedepankan pidana alternatif, keadilan restoratif, serta pemulihan sosial sebagai orientasi utama penegakan hukum.

Sementara itu, Raihan Thahir, S.H., Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menekankan pentingnya harmonisasi antar aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP yang baru. Menurutnya, kesamaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga pemasyarakatan menjadi kunci agar kebijakan pidana alternatif dapat berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan mengenai mekanisme bantuan hukum, implementasi pidana alternatif, hingga implikasi KUHP baru terhadap pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Hal tersebut menunjukkan tingginya komitmen jajaran pemasyarakatan Maluku untuk terus meningkatkan kompetensi dalam menghadapi dinamika reformasi hukum nasional.

Menutup kegiatan, Ricky Dwi Biantoro menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber atas kontribusi pemikiran dan pengalaman yang dibagikan. Ia berharap sosialisasi ini menjadi fondasi yang kuat dalam membangun budaya kerja pemasyarakatan yang adaptif terhadap perubahan regulasi serta berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

“Melalui penguatan pemahaman ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku memiliki visi yang sama dalam mengawal pemenuhan hak atas bantuan hukum sekaligus mengimplementasikan KUHP yang baru secara profesional. Dengan demikian, pelayanan pemasyarakatan akan semakin berkualitas, humanis, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ricky Dwi Biantoro.

Kegiatan ini menjadi salah satu langkah konkret Kanwil Ditjenpas Maluku dalam mendukung transformasi sistem pemasyarakatan yang modern, adaptif, dan selaras dengan arah pembaruan hukum pidana Indonesia.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Masohi Pasarkan Hasil Panen Sawi Warga Binaan
Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Akses Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi KUHP Baru
Wujudkan Keadilan Hukum bagi Masyarakat, Lapas Geser Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum Pro Bono dan Pidana Alternatif KUHP Baru
Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Kabapas Saumlaki Serahkan Laporan 100 Hari Kerja kepada Kakanwil Ditjenpas Maluku
Rutan Ambon Resmi Buka Pelatihan Pengelasan dan Meubelair Kerja Sama Dengan BPVP Ambon, Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Kerja
Lapas Geser Gelar Seleksi Wawancara Virtual Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi Angkatan II 2026
Perkuat Disiplin dan Kesadaran, Lapas Saumlaki Gelar Apel Kesadaran Narapidana
Sambut Hari Kemerdekaan RI ke-81, Jajaran Pemasyarakatan Maluku Merahkan Lapangan Merdeka Ambon
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:41

Rutan Masohi Pasarkan Hasil Panen Sawi Warga Binaan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:13

Lapas Saparua Hadiri Sosialisasi Pendampingan Hukum Pro Bono dan KUHP Baru

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:13

Kanwil Ditjenpas Maluku Perkuat Akses Pendampingan Hukum Pro Bono dan Implementasi KUHP Baru

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:10

Wujudkan Keadilan Hukum bagi Masyarakat, Lapas Geser Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum Pro Bono dan Pidana Alternatif KUHP Baru

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12

Wujudkan Akuntabilitas Kinerja, Kabapas Saumlaki Serahkan Laporan 100 Hari Kerja kepada Kakanwil Ditjenpas Maluku

Berita Terbaru

Ambon

Rutan Masohi Pasarkan Hasil Panen Sawi Warga Binaan

Selasa, 4 Agu 2026 - 22:41