LPKSM-YKM Pemalang Soroti Dugaan Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal di Atas Lahan Negara Jalur Pantura

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMALANG –  JATENG || garudapost.id

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat – Yayasan Konsumen Mandiri (LPKSM-YKM) Pemalang menyoroti adanya dugaan praktik komersialisasi ilegal berupa pendirian, penyewaan, hingga jual-beli warung liar di sepanjang bahu jalan nasional Jalur Pantura wilayah Pemalang.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan langsung oleh tim LPKSM-YKM Pemalang, terkuak indikasi kuat mengenai adanya oknum masyarakat yang diduga sengaja mendirikan bangunan semipermanen di atas Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) dan Ruang Milik Jalan (Rumija). Area tersebut merupakan aset Pemerintah Pusat di bawah wewenang Kementerian Pekerjaan Umum. Ironisnya, lapak-lapak yang diduga ilegal tersebut kemudian diperjualbelikan atau disewakan kepada pihak ketiga yang ditengarai juga secara sadar mengetahui status tanah tersebut adalah milik negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyoroti dugaan transaksi ‘bawah tangan’ terkait oper alih, sewa, atau jual-beli lapak di zona sabuk hijau Jalur Pantura Pemalang. Tindakan ini diduga kuat melanggar hukum ganda. Selain melanggar tata ruang jalan nasional, ada dugaan unsur pidana penyerobotan tanah negara. Pembeli yang secara sadar bertransaksi juga berisiko hukum yang sama karena diduga ikut serta melanggengkan okupasi aset negara,” tegas Ketua LPKSM-YKM Pemalang dalam keterangan resminya, Minggu (05/07/2026).

Ketua LPKSM-YKM Pemalang menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran ini merupakan tanggung jawab lintas instansi secara terpadu. Pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan tindakan hukum dan eksekusi di lapangan meliputi:
1. Kepolisian Resor (Polres) Pemalang: Berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana murni terkait penyerobotan tanah negara, penipuan, penadahan lapak, maupun pelanggaran siber.
2. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang: Sebagai eksekutor utama di lapangan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum, serta pembongkaran bangunan liar yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
3. Kementerian Pekerjaan Umum cq. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah – DIY: Selaku pemilik dan pengelola aset Jalan Nasional Rute 1 (Pantura) yang berwenang memberikan teguran, mengosongkan lahan, dan mengajukan tuntutan hukum atas dugaan penyerobotan aset negara.
4. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Jalan: Penyidik khusus yang memiliki wewenang menyidik dugaan pelanggaran ruang manfaat dan milik jalan secara administratif maupun pidana khusus.
5. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pemalang & Satlantas Polres Pemalang: Berwenang menindak dugaan pelanggaran fungsi jalan yang mengganggu kelancaran, keselamatan, dan manajemen lalu lintas di Jalur Pantura.

Kajian hukum LPKSM-YKM Pemalang memaparkan secara rinci dasar hukum berlapis yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru – UU Nomor 1 Tahun 2023:
– Pasal 502 ayat (1) huruf a (Penyerobotan Lahan Negara):Menjerat oknum yang mendirikan bangunan atau memakai tanah milik negara tanpa izin, atau memperjualbelikan/menyewakannya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp500.000.000).
– Pasal 20 (Penyertaan Tindak Pidana / Deelneming): Menjerat pembeli warung yang diduga sudah tahu status tanah tersebut ilegal namun tetap bertransaksi, karena dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan (medepleger) atau membantu perbuatan pidana.
– Pasal 545 (Penadahan): Menjerat pembeli/penyewa yang secara sadar menguasai atau mengambil keuntungan dari suatu hak atas tanah yang diduga diperoleh dari hasil kejahatan.
2. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1): Jika penawaran, sewa-menyewa, atau transaksi lapak ilegal ini dilakukan melalui media sosial, aplikasi pesan (WhatsApp), atau platform digital dengan menyebarkan berita bohong/menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
3. UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
– Pasal 56 jo. Pasal 63 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000 (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
4. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
– Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan atau fasilitas pejalan kaki dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) & Reformasi Peradilan:
– Hak Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian:Memberikan kepastian hukum bagi korban atau masyarakat yang dirugikan untuk langsung menggabungkan tuntutan ganti rugi materiil dalam proses peradilan pidana tanpa perlu melalui gugatan perdata terpisah.
6. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang:
– Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3):Melarang pendirian tempat usaha atau warung di atas fasilitas umum tanpa izin tertulis dari pemerintah daerah.

Selain aspek hukum, LPKSM-YKM Pemalang menggarisbawahi bahwa dugaan keberadaan warung-warung di bahu jalan utama ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, memicu kerawanan lalu lintas, serta merugikan hak-hak konsumen publik atas fasilitas jalan yang aman dan nyaman.

“Kami meminta pihak berwenang, terutama Satpol PP dan Polres Pemalang, segera berkolaborasi membentuk tim terpadu untuk melakukan penyelidikan dan penertiban. Dasar hukum kita sudah sangat kuat dan lengkap. Jangan sampai pembiaran ini menyuburkan dugaan praktik mafia lapak di atas tanah publik yang merugikan negara dan mengancam nyawa pengendara di Jalur Pantura,” pungkas Ketua LPKSM-YKM Pemalang menutup siaran pers.

Facebook Comments Box

Penulis : Red jateng

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Menuju Pilkades Serentak Pemalang 2026, Ini Peta Kekuatan 4 Bakal Calon di Desa Iser Petarukan
Siap maju pilkades 2026 dengan semangat paseduluran iklas
Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Monitoring Nonton Bareng Piala Dunia 2026
Polsek Dentim Lakukan Pengamanan dan Rekayasa Lalulintas Saat Persembahyangan di Pura Pengerebongan
Patroli KRYD di Pura Kehen, Polsek Kota Polres Bangli Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wisata Religi
Jaga Kondusivitas Kawasan Wisata, Raimas Polres Badung Intensifkan Patroli Dialogis di Tibu Beneng
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Denpasar Barat Laksanakan Patroli Dialogis
Kapolsek Banjarangkan Pimpin Patroli Malam Minggu, Sambangi Permukiman Warga di Jalur Bypass
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:51

Menuju Pilkades Serentak Pemalang 2026, Ini Peta Kekuatan 4 Bakal Calon di Desa Iser Petarukan

Minggu, 5 Juli 2026 - 22:30

Siap maju pilkades 2026 dengan semangat paseduluran iklas

Minggu, 5 Juli 2026 - 18:02

LPKSM-YKM Pemalang Soroti Dugaan Praktik Jual-Beli Lapak Ilegal di Atas Lahan Negara Jalur Pantura

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:50

Polsek Denpasar Selatan Intensifkan Patroli Harkamtibmas dan Monitoring Nonton Bareng Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:27

Patroli KRYD di Pura Kehen, Polsek Kota Polres Bangli Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan Wisata Religi

Berita Terbaru

Uncategorized

Siap maju pilkades 2026 dengan semangat paseduluran iklas

Minggu, 5 Jul 2026 - 22:30