Majalengka|GarudaPost.id – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, membahas terkait dengan adanya dugaan pungli bantuan sosial beras dan minyak di Desa Rajagaluh Kidul.
Jurnalis Investigasi Indonesia selaku pembuat rilisan berita tersebut di undang oleh pihak desa untuk melaksanakan klarifikasi dan musyawarah untuk meminta menghapus pemberitaan sebelumnya dan klarifikasi dari oknum Rt (yang diduga lakukan pungli). Pada hari sabtu (20/06/2026) pukul 19:00 WIB.
Musyawarah dan klarifikasi tersebut bertempat di ruang rapat kantor kepala desa rajagaluh kidul, yang di hadiri oleh kepala desa, oknum wartawan (diduga memback up) dan babinsa setempat.
Turut hadir juga Rt yang diduga lakukan pungli tersebut dan salah satu perwakilan ormas pemuda pancasila beserta salah satu perwakilan perangkat desa.
Sementara dari pihak jurnalis di dampingi oleh kerabatnya dari lembaga LP3 berjumlah dua orang, awal pembukaan acara tersebut jurnalis dari Investigasi Indonesia beserta kerabatnya dari lembaga LP3, disambut dengan sikap arogansi dari kepala desa rajagaluh kidul inisial YA beserta oknum babinsa inisial AI dan oknum wartawan inisial SY.
Tidak hanya itu, pihak kepala desa rajagaluh kidul beserta yang lainnya terus menerus melakukan penekanan terhadap jurnalis tersebut, untuk segera menghapus rilisan beritanya, penekanan juga dilakukan oleh oknum babinsa inisal AI dan oknum wartawan inisial SY dari pihak kepala desa tersebut.
Dengan dalih bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang dan menyudutkan ke salah satu pihak, padahal faktanya pihak jurnalis telah melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada narasumber (korban), ke pihak desa, dan ke rumah oknum Rt sebelum berita di naikan.
Namun ketika jurnalis mengunjungi rumah sang Rt, hanya bertemu dengan anaknya saja, setelah itu jurnalis juga meminta nomor WhatsApp Rt tersebut kepada anaknya.
Selanjutnya jurnalis Investigasi Indonesia mencoba menghubungi sang Rt untuk konfirmasi permasalahan tersebut, tetapi Rt tidak bisa ngobrol dengan dalih ada tamu.
Jurnalis Investigasi Indonesia mencoba menunggu kesediaan sang RT untuk ngobrol, tetapi setelah di tunggu sampai ke esokan harinya, Rt tersebut masih belum ada kabar, sehingga jurnalis langsung mengirimkan saja rilisan beritanya kepada redaksi.
Setelah rilisan berita itu muncul dan viral di media sosial, pihak desa dan Rt meminta rilisan tersebut untuk segera dihapus melalui telpon WhatsApp dari inisial SY (oknum wartawan) kepada jurnalis Investigasi Indonesia.
Hal ini membuat jurnalis Investigasi Indonesia merasa tertekan dengan pembicaraan oknum wartawan (SY) yang diduga memback up pihak desa, di tambah lagi pada hari sabtu (20/06/2026) pukul 15:36 WIB, jurnalis kembali menerima pesan WhatsApp dari pihak desa rajagaluh kidul untuk berkumpul di desa dengan alasan pa babinsa ingin bertemu untuk lakukan musyawarah.
Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, jurnalis Investigasi Indonesia datang bersama kerabatnya dari lembaga LP3, setelah semuanya berkumpul musyawarah dimulai.
Hingga terjadi penekanan terus menerus terhadap pihak jurnalis Investigasi Indonesia dengan dalih rilisan yang dibuatnya tidak berimbang dan melakukan pembenaran terhadap Rt (diduga pelaku pungli)
Sedangkan dari lembaga LP3 yang mendampingi jurnalis Investigasi Indonesia, berpendapat bahwa penulisan berita yang dilakukan oleh jurnalis tersebut sudah sesuai dengan fakta di lapangan.
Pihak LP3 juga sangat menyayangkan sikap arogansi dan penekanan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum kepala desa inisial YA beserta oknum babinsa inisial AI juga oknum wartawan inisial SY yang meminta rilisan berita tersebut segera di hapus.
Sedangkan oknum babinsa inisial AI berstatmen bahwasanya rilisan berita yang dibuat oleh jurnalis ini masih mentah dan seharusnya tidak pantas untuk di naikan ke media dengan dalih membuat kegaduhan.
Sementara oknum Rt (diduga pelaku pungli) menyatakan pemotongan beras dan minyak dari bantuan sosial tersebut dilakukan atas inisiatif warga untuk disalurkan kembali kepada warga yang tidak mendapat bantuan.
“Saya tidak memungutnya, itu berdasarkan kesepakatan warga dan saya tidak mengambil atau menyimpan beras dan minyak tersebut, tapi saya bagikan kepada warga yang tidak mendapat bantuan.” Ucapnya.
Sedangkan mengacu kepada regulasi dan aturan, dengan dalih apapun pungutan bantuan sosial tidak di benarkan, tetapi oknum wartawan inisial SY menyatakan bahwa
“Memang benar tidak diperbolehkan menurut aturan, tetapi ini adalah sebuah bentuk kebijakan, seharusnya tidak perlu dipermasalahkan.” Ucap SY.
Tetapi pihak LP3 dan jurnalis Investigasi Indonesia berpendapat bahwa hal tersebut tetap saja itu melanggar aturan dan tidak adanya koordinasi dengan kepala desa.
Hal tersebut seakan-akan tidak adanya tindakan dari oknum kepala desa terhadap oknum Rt seperti melakukan pembiaran terhadap pungli yang terjadi di wilayahnya.
Penulis : (M. Nur. R)
Editor : Redaksi

















