Garudapost.id-Maluku/Pengadilan Tinggi Ambon bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penyelenggaraan persidangan elektronik. Kegiatan yang berlangsung di Ambon ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum sekaligus mendukung transformasi digital dalam sistem peradilan. Kamis (06/08)
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Wahyu Prasetyo Wibowo, S.H., M.H.. Dari unsur Kejaksaan Tinggi Maluku hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.. Sementara itu, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Ricky Dwi Biantoro, yang hadir bersama Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka.UPT) Pemasyarakatan se-Kota Ambon.
Penandatanganan kerja sama ini bertujuan memperkuat pelaksanaan persidangan elektronik, khususnya dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan. Melalui mekanisme persidangan elektronik, koordinasi antar lembaga diharapkan semakin efektif, efisien, aman, serta tetap menjamin hak-hak para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Krosbin Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat pelayanan peradilan berbasis teknologi. “Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan persidangan elektronik yang efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum dan pelayanan peradilan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik sangat bergantung pada kolaborasi yang erat antar lembaga penegak hukum. “Sinergi antar aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan kesiapan jajaran pemasyarakatan dalam mendukung implementasi kerja sama tersebut. Menurutnya, seluruh UPT Pemasyarakatan di Maluku akan terus memperkuat koordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan guna memastikan pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal. “Melalui kerja sama ini, kami siap mendukung pelaksanaan persidangan elektronik dengan memastikan koordinasi yang baik antara pemasyarakatan, pengadilan, dan kejaksaan demi pelayanan hukum yang lebih optimal,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, Pengadilan Tinggi Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Maluku menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, serta mewujudkan sistem peradilan yang modern, profesional, efektif, dan berorientasi pada pelayanan yang prima bagi masyarakat.

















