MEDAN BELAWAN | GARUDAPOST.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial S (56), warga Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Penangkapan dilakukan pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering dengan berat sekitar 840 gram serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasatres Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan pada Jumat (12/6/2026) bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. “Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga. Personel melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek lokasi yang dicurigai,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat penggeledahan, petugas menemukan ganja yang disimpan di dalam kamar tempat tersangka berada. “Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia mengaku membawa ganja dari Aceh dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
<span;>Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. AKP A.R. Riza menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu upaya pemberantasan demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















