GARUDAPOST.ID
MEDAN – Dua sekawan, Candra Kiswara (27) dan Rahmadani (26), terpaksa mendekam di tahanan Polsek Medan Tembung setelah nekat membuat laporan palsu terkait hilangnya sepeda motor Aerox miliknya.
Candra awalnya melapor bahwa motornya dibegal di Jalan Haji Anif, namun petugas menemukan kejanggalan saat cek TKP.
Setelah diinterogasi, Candra mengakui bahwa motor tersebut sebenarnya dijual oleh Rahmadani seharga Rp12 juta karena masih dalam status kredit. Rahmadani sendiri mendapat upah Rp300 ribu atas penjualan itu.
Kini, keduanya diamankan dan polisi telah menyita surat leasing, uang tunai Rp10,8 juta, serta sepeda motor Scoopy yang digunakan sebagai alat transaksi. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan untuk membayar utang. (Ril)
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

























