Garudapost.id-Langgur/Jajaran Tata Usaha Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tual menggelar Sosialisasi Teknis Tata Cara Penomoran Naskah Dinas dan Kode Klasifikasi Arsip bagi seluruh operator. Kegiatan ini bertujuan untuk menyeragamkan format surat-menyurat dinas serta memperkuat sistem tata kelola kearsipan agar lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku, Sabtu (08/08).
Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Lapas Tual, Hakim Abdul Gani, menegaskan pentingnya akurasi dan keseragaman dalam penulisan naskah dinas. “Penomoran naskah dinas yang tertib merupakan cerminan dari profesionalisme institusi kita. Setiap surat, nota dinas, maupun keputusan yang dikeluarkan harus mengikuti tata naskah yang baku agar administrasi kedinasan berjalan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Melanjutkan materi teknis, Kaur Kepegawaian dan Keuangan Lapas Tual, Resti Latupeirissa, memberikan panduan langsung mengenai penerapan kode klasifikasi arsip yang baru untuk mempermudah proses pemberkasan. “Kode klasifikasi arsip ini sangat vital untuk menentukan pengelompokan dokumen dan masa retensi surat. Dengan memahami kodifikasi yang tepat, kita tidak hanya merapikan administrasi saat ini, tetapi juga mempermudah proses pencarian kembali dokumen penting secara cepat di masa mendatang,” papar Resti.
Melalui sosialisasi ini, seluruh jajaran Lapas Tual diharapkan dapat langsung mengimplementasikan aturan penomoran dan kodifikasi arsip terbaru secara konsisten, baik dalam sistem administrasi fisik maupun digital.

















