Polres Malang Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi Di Kepanjen.

Selasa, 28 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaeudapost.id jatim-MALANG – Polres Malang Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Dari hasil ungkap kasus ini Polisi mengamankan Tiga tersangka yakni FM (34), MR (33), dan M (49) warga Kecamatan Kromengan.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,” ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24/4/2026).

Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Semanding Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.

Saat anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17/4/2026) di lokasi, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas.

“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai,” ujar AKP Hafiz

Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.

“Gas hasil pemindahan dijual dari tersangka FM ke MR seharga Rp.140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp 150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,” jelasnya.

AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.

Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

“Empat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,” jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.

AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.

“Distribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.

“Stok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,” ujarnya. (Nono/Tiim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Comal Tim SAR Masih Lakukan Pencarian
Polsek Sidemen Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Unit Turjawali Sat lantas Berikan Himbauan Tertulis Bagi Pengendara di Jalan Diponogoro
Kegiatan Rutin yang ditingktkan Satlantas Polres Karangasem laksanakan patrol di Jalan Kartini
Kehadiran Polri Dukung Dunia Pendidikan, Bhabinkamtibmas Hadiri HUT ke-14 SMP 6 Pupuan dan Pelepasan Siswa Kelas IX
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat
Petugas Satpas SIM Polresta Denpasar Dampingi Pemohon Ujian Praktik, Wujudkan Pelayanan Humanis dan Profesional
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47

Bocah 6 Tahun Dilaporkan Tenggelam di Sungai Comal Tim SAR Masih Lakukan Pencarian

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:30

Polsek Sidemen Laksanakan Patroli KRYD Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:25

Kegiatan Rutin yang ditingktkan Satlantas Polres Karangasem laksanakan patrol di Jalan Kartini

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:40

Kehadiran Polri Dukung Dunia Pendidikan, Bhabinkamtibmas Hadiri HUT ke-14 SMP 6 Pupuan dan Pelepasan Siswa Kelas IX

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:23

Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat

Berita Terbaru