Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID 

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : (Edi)

Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

Berita Terkait

Kebakaran Kamar Akibat Puntung Rokok Di Desa Sindangwangi Renggut Nyawa Lansia
TOHA — TULUS, OPTIMIS, HARMONIS, AMANAH: SIAP WUJUDKAN DESA AMANSARI MAJU, ADIL, DAN SEJAHTERA PERIODE 2026-2034
KPM di Limau Gadang Mengaku Takut dan Bingung, Dugaan Persoalan Bansos PKH hingga Ancaman Penghapusan Berita Jadi Sorotan
Balai Karantina Maluku Sambut Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Satwa Komisi IV DPR RI Dalam Rangka Satwa Liar
PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta
Transparan Tanpa Intervensi! 210 Bakal Calon Kades di Karawang Jalani Tes CAT di Unsika
Perumdam Tirta Tarum Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, Jaga Persatuan dan Kedaulatan NKRI
Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:02

Kebakaran Kamar Akibat Puntung Rokok Di Desa Sindangwangi Renggut Nyawa Lansia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:44

TOHA — TULUS, OPTIMIS, HARMONIS, AMANAH: SIAP WUJUDKAN DESA AMANSARI MAJU, ADIL, DAN SEJAHTERA PERIODE 2026-2034

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:32

KPM di Limau Gadang Mengaku Takut dan Bingung, Dugaan Persoalan Bansos PKH hingga Ancaman Penghapusan Berita Jadi Sorotan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:04

Balai Karantina Maluku Sambut Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Satwa Komisi IV DPR RI Dalam Rangka Satwa Liar

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:36

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta

Berita Terbaru