Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID 

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : (Edi)

Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

Berita Terkait

“Sapa Warga dan Penyerahan Program Aspirasi” di Tirtajaya Disambut Antusias Warga
MPP Diserbu Pencari Kerja, Pembuatan Kartu Kuning Membeludak Tiap Hari.
Tertibkan 200 Reklame Tak Bayar Pajak, Dispenda Toba: 50% Sudah Lunasi, Sisanya Dikejar
Personel Polsek Gunungsitoli Alo’oa Salurkan Tali Asih kepada Keluarga Korban Kebakaran
Wabup Majalengka Hadiri Pengukuhan Rektor Baru Unma, Dorong Kepemimpinan Berintegritas dan Kolaboratif.
Pemkab Tapteng Gandeng BRIN, Optimalkan Sektor Unggulan dan Revitalisasi Situs Bongal
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
90 Pengurus OSIS SMP Se-Karawang Ikuti LDKS 2026, Disdikbud Tanamkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Dini
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:49

“Sapa Warga dan Penyerahan Program Aspirasi” di Tirtajaya Disambut Antusias Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:31

MPP Diserbu Pencari Kerja, Pembuatan Kartu Kuning Membeludak Tiap Hari.

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:44

Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:35

Tertibkan 200 Reklame Tak Bayar Pajak, Dispenda Toba: 50% Sudah Lunasi, Sisanya Dikejar

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21

Personel Polsek Gunungsitoli Alo’oa Salurkan Tali Asih kepada Keluarga Korban Kebakaran

Berita Terbaru