Polres Tapanuli Tengah Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sirandorung

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID 

TAPANULI TENGAH, SUMATERA UTARA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yang diduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yang diterima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.

“Tersangka FS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Dian dalam keterangan resminya, Rabu (13/5).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah nenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korban yang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudara kandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci rapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.

Korban yang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelaku sempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidak melaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak. Tak hanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibu korban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.

“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat dengan alat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban,” tambah Kasat Reskrim.

Pihak kepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan. Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus pada pendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Penulis : (Edi)

Editor : ARMAN (PIMRED) SUMUT

Berita Terkait

Disdikbud Karawang Ajak Perkuat Peran Keluarga pada Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026
Sekitar 10 Ribu Lulusan SD di Karawang Berpotensi Tak Tertampung di SMP, Disdikbud Siapkan Solusi PKBM
Lapdu Dugaan 5 Proyek Bermasalah Disampaikan ke Kejari Majalengka, Pelapor Minta Dugaan Kerugian Negara Diusut
Perkuat Ketahanan Keluarga, Pemkab Majalengka Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33.
Sambut Kemuliaan Bulan Muharam, Santuni Anak Yatim-piatu di pondok pesantren Miftahul Huda Al-Azhar-Desa karyasari.
Genjot PAD dari Retribusi Tenaga Kerja Asing, DK2UKM Majalengka Optimalkan Pengawasan dan “Creative Financing” .
Kabupaten Majalengka Kokoh di Peringkat Kedua Porsenitas XIII Cirebon
Semangat Kolaborasi Pemdes Tanjungbungin dan Mahasiswa (KKN) Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA)
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 02:42

Disdikbud Karawang Ajak Perkuat Peran Keluarga pada Peringatan Hari Keluarga Nasional 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:21

Sekitar 10 Ribu Lulusan SD di Karawang Berpotensi Tak Tertampung di SMP, Disdikbud Siapkan Solusi PKBM

Senin, 29 Juni 2026 - 23:30

Lapdu Dugaan 5 Proyek Bermasalah Disampaikan ke Kejari Majalengka, Pelapor Minta Dugaan Kerugian Negara Diusut

Senin, 29 Juni 2026 - 22:35

Sambut Kemuliaan Bulan Muharam, Santuni Anak Yatim-piatu di pondok pesantren Miftahul Huda Al-Azhar-Desa karyasari.

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:39

Genjot PAD dari Retribusi Tenaga Kerja Asing, DK2UKM Majalengka Optimalkan Pengawasan dan “Creative Financing” .

Berita Terbaru