
BOGOR – Pakar Hukum Internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal menyatakan keyakinannya Polres Bogor akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan objektif.
Pernyataan itu disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sutan Nasomal, institusi Polri dari tingkat Mabes hingga Polres saat ini terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya meyakini seluruh jajaran kepolisian sedang berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk tentu akan dilayani secara maksimal tanpa adanya tebang pilih, termasuk di Polres Bogor,” kata Sutan Nasomal.
Pernyataan tersebut terkait adanya pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Polres Bogor pada 16 Juli 2026. Pengaduan itu diajukan Nofis bersama Alan Somantri dan sejumlah wartawan Kabupaten Bogor.
Dalam Dumas tersebut dipersoalkan dugaan pernyataan dari oknum anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor terkait wartawan yang tidak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dapat dipidana. Pernyataan itu disebut disampaikan saat kegiatan Safari Jurnalistik PWI di Kabupaten Bogor.
Sutan Nasomal menilai informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia mendorong persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga proses penegakan hukum harus dilakukan secara adil, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan jurnalistik memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Sutan Nasomal berharap aparat penegak hukum menangani laporan tersebut secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Arman (Redaksi)














