Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Jateng || garudapost.id

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, dan Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemalang kota.

Dalam operasi tersebut, sedikitnya 2.2. batang rokok ilegal dari berbagai merek yang siap edar di amankan petugas, Ribuan batang rokok tersebut disita karena melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga rokok polos tanpa kemasan resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Detail Temuan dan Merek yang Disita

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat puluhan merek rokok yang teridentifikasi ilegal, Ada 19 merk rokok yang berhasil diamankan, antara lain :

1.Turbo: 100 batang

2.HJS biru : 180 batang

3.HJS putih : 220 batang

4.Kita pro : 60 batang

5.Angker hijau : 200 batang

6.Angker ungu : 80 batang

7.Angker orange : 80 batang

8.Astra bold:220 batang

9.Astra bintang : 140 batang

10.Bonte hijau :100 batang

11.Bonte ungu:160 batang

12. Marbol : 620 batang

13. Marcelo: 20 batang

14. Humer: 20 batang

15. Lato:20 batang

16. Blitz: 100 batang

17. Sceter: 20 batang

18. Marbel: 160 batang

19. Mami baru : 20 batang.

Total: 2.520 batang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan warga terkait maraknya distribusi rokok non-cukai yang merembet hingga ke pelosok desa.

“Operasi bersama ini adalah langkah rutin untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. Selain menyebabkan kerugian finansial negara, praktik ini merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena standarnya tidak teruji,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, pada Rabu malam ( 6/5 ).

Khusnul juga merinci kriteria rokok ilegal yang menjadi sasaran razia,antara lain,

• Rokok Polos: Produk tanpa pita cukai sama sekali.

• Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas cukai tiruan.

• Salah Peruntukan: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produknya.

Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Red jateng

Berita Terkait

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA
Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya
Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas
Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual
Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti
Polsek Selemadeg Timur Dampingi Kunjungan Psikiater Dinas Kesehatan Tingkatkan Penanganan ODGJ
Dedy Yon Berkomitmen Tingkatkan Akuntabilitas dan Tata Kelola Keuangan Daerah
Wujud Nyata Kolaborasi, PT dSM Dukung DLH Pemalang Ciptakan Lingkungan yang Lebih Bersih
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:46

KODIM 0712/TEGAL GELAR UPACARA PEMBUKAAN TMMD SENGKUYUNG TAHAP III TA. 2026 DI JATINEGARA

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:18

Polsek Tampaksiring Kawal Pendistribusian 2.266 Porsi Makan Bergizi Gratis di Desa Manukaya

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:16

Satlantas Polres Karangasem Tingkatkan Pelayanan SIM dan Edukasi Pengendara untuk Cegah Laka Lantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:57

Berkendara Tanpa Menggunakan Helem,  Satlantas Polres Karangasem Berikan Tilang Manual

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:38

Kanit Binmas Polsek Baturiti berikan edukasi anti bullying kepada peserta MPLS SD Negeri 1 Baturiti

Berita Terbaru