Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP dan Bea Cukai

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang – Jateng || garudapost.id

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang, dan Kantor Bea Cukai Tegal kembali menggelar operasi pasar besar-besaran terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pemalang kota.

Dalam operasi tersebut, sedikitnya 2.2. batang rokok ilegal dari berbagai merek yang siap edar di amankan petugas, Ribuan batang rokok tersebut disita karena melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai cukai, mulai dari penggunaan pita cukai palsu hingga rokok polos tanpa kemasan resmi.

Detail Temuan dan Merek yang Disita

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat puluhan merek rokok yang teridentifikasi ilegal, Ada 19 merk rokok yang berhasil diamankan, antara lain :

1.Turbo: 100 batang

2.HJS biru : 180 batang

3.HJS putih : 220 batang

4.Kita pro : 60 batang

5.Angker hijau : 200 batang

6.Angker ungu : 80 batang

7.Angker orange : 80 batang

8.Astra bold:220 batang

9.Astra bintang : 140 batang

10.Bonte hijau :100 batang

11.Bonte ungu:160 batang

12. Marbol : 620 batang

13. Marcelo: 20 batang

14. Humer: 20 batang

15. Lato:20 batang

16. Blitz: 100 batang

17. Sceter: 20 batang

18. Marbel: 160 batang

19. Mami baru : 20 batang.

Total: 2.520 batang

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pemalang, Khusnul Khotimah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan warga terkait maraknya distribusi rokok non-cukai yang merembet hingga ke pelosok desa.

“Operasi bersama ini adalah langkah rutin untuk memutus rantai distribusi rokok tanpa cukai. Selain menyebabkan kerugian finansial negara, praktik ini merusak iklim persaingan usaha yang sehat dan sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat karena standarnya tidak teruji,” ujar Khusnul saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya, pada Rabu malam ( 6/5 ).

Khusnul juga merinci kriteria rokok ilegal yang menjadi sasaran razia,antara lain,

• Rokok Polos: Produk tanpa pita cukai sama sekali.

• Pita Cukai Palsu: Menggunakan kertas cukai tiruan.

• Salah Peruntukan: Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis atau golongan produknya.

Seluruh barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tegal untuk proses hukum lebih lanjut

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Rutan Pemalang Terima Transfer BMN Kendaraan Dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang
4 Unit Rumah Kontrakan di Tanjung Morawa Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
Respons Cepat Call Center 110, Pamapta Polres Tegal Tangani Dugaan Pencurian di Toko Modern Slawi
warga menanyakan kompensasi yang di berikan dari pengembang perumahan persedian lahan untuk makam/makom
TMMD Ke-128 Jadi Motor Penggerak Percepatan Pembangunan Desa
Gotong Royong Percepat Kemajuan RTLH Sasaran I di Lombok Timur
Warga Brebes Dukung Penuh Langkah Bupati Pecat ASN Yang Memakai Presensi Ilegal.
Polres Tegal Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satreskrim Tunjukkan Kinerja Profesional dalam Konferensi Pers Polda Jateng
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:39

Rutan Pemalang Terima Transfer BMN Kendaraan Dinas dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:35

4 Unit Rumah Kontrakan di Tanjung Morawa Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:42

Respons Cepat Call Center 110, Pamapta Polres Tegal Tangani Dugaan Pencurian di Toko Modern Slawi

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:58

warga menanyakan kompensasi yang di berikan dari pengembang perumahan persedian lahan untuk makam/makom

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:52

TMMD Ke-128 Jadi Motor Penggerak Percepatan Pembangunan Desa

Berita Terbaru