Karawang|GarudaPost.id – Calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Runda Permana, menegaskan bahwa dirinya berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum pada dokumen kependudukan yang dimilikinya.
Dalam keterangannya, Runda Permana menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah berpindah domisili maupun melakukan perpindahan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun identitas yang disampaikan adalah sebagai berikut:
Nama: Runda Permana
Tempat/Tanggal Lahir: Karawang, 1 Maret 1992
Status Perkawinan: Kawin
Pekerjaan: Buruh Harian Lepas
Alamat: Dusun Bojong Tugu 1 RT 012 RW 003, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Runda Permana juga menanggapi adanya informasi yang menurutnya mempertanyakan domisilinya.
“Apa bila dari pihak lawan calon mempertanyakan saya tinggal di RT 20, itu tidak benar adanya karena saya tidak pernah pindah KTP ataupun domisili,” ujar Runda Permana.
Di akhir keterangannya, Runda Permana memohon doa dan dukungan dari masyarakat, khususnya warga Dusun Bojong Tugu 1, dalam pencalonannya sebagai anggota BPD Desa Rengasdengklok Selatan.
“Saya, Runda Permana, calon anggota BPD Dusun Bojong Tugu 1 Rengasdengklok, mohon doa dan dukungannya. (Bismillah),” tutupnya.
Penulis : Runda. P(Red)
Editor : Redaksi
















