Mesuji,garudapost.id – Personil Siaga Kompi II Polres Mesuji berhasil mengamankan 2 Pelaku Tiindak Pidana Penyalahgunaan Gas 3 Kg bersubsidi saat melakukan KRYD Dengan merazia kendaraan yang melintas di depan Mako Polres Mesuji pada Hari Jum,at Tanggal 29 Mei 2026 malam.
Adapun identitas kedua pelaku berinisial MI (43) pemilik barang, Warga Dusun II Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Meauji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel dan EP (24) sebagai sopir, Warga Dusun I Pematang Sari Desa Labuhan Jaya Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI Provinsi Sumsel.
Kapolres Meauji AKBP Dr. Mehammad Firdaus S.Ik, M.H, menjelaskan, kedua pelaku diamankan saat personil siaga kompi III melaksanakan KRYD dengan merazia kendaraan yang melintas didepan Mako Polrea Meauji guna memeriksa kelengkapan surat surat kendaraan.
“Saat dilakukan pemwriksaan kelengkapan kendaraan, anggota mencurigai muatan yang berada di atas kendaraan mobil PIck Up Grand Max milik pelaku, lalu pelaku MI di interogasi dan mengakui bahwa muatannya adalah Gas LPG 3 Kg bersubsidi yang di belinya dari salah satu toko yang berada di Pasar Unit 2 Tulang Bawang Provinsi Lampung dan akan di bawa ke Desa Labuhan Jaya Provinsi Sumsel,” terangnya Sabtu (30/05/2026)
Lebih lanjut AKBP Firdaus, selanjutnya kedua pelaku berikut 2 kwndaraan roda empat mobil Grand Max serta muatan LPG 3 Kg sebanyak 350 Tabung di amankan oleh anggota ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku MI mwngakui twlah melakukan praktek jual beli Gas LPG 3 Kg bersubsidi itu terhitung sejak Bulan Maret hingga Mei 2026 dan telah menjual sebanyak 7000 Tabung, dengan esrimasi kerugian negara di taksir mencapai Ro. 126.000.000. Motif pelaku melakukan tindak pidana itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar dan cepat,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti 1 Unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max warna Hitqm, Nopol. BG 8984 KM, berikut STNK , 1 unit Mobil Pick Up merk Daihatsu Grand Max Warna Hitam Nopol. BG 8527 ZV, berikut STNK, dan 350 (tiga ratus lima puluh) tabung Gas LPG 3 Kg, 1 unit Handphone merk OPPO warna Biru, 1 Unit Handphone merk OPPO warna putih dan 1 Unit Handphone merk OPPO warna Naby telah ditahan di Mapolres Meauji guna mempertanggung jawabkan pwrbuatannya.
Atas perbuatannya kedua pelaku akan di jerat dengan pasal 55 UU RI tahun 2021 ttg, migas, telah di ubah ke UU No 22 tahun 2023 ttg cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak 6 milyar Rupiah.” Pungkasnya Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat. (Juari)

















