Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, PAPUA BARAT — Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari mendesak Komnas HAM RI untuk meninjau kembali rekomendasi terkait penanganan perkara “Kembru Berdarah” yang terjadi pada 14 April 2026 di Kabupaten Puncak.

Desakan tersebut disampaikan oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Puncak Papua (BP IMP Puncak Papua) Kota Studi Manokwari melalui pernyataan sikap pada Selasa (23/6/2026).

Mahasiswa menyebut, bersama Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia telah melakukan rangkaian pengumpulan data dan investigasi terkait peristiwa tersebut, termasuk penyampaian laporan kepada Komnas HAM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, mereka menjelaskan bahwa pada 27 April 2026 dilakukan aksi nasional secara serentak di sejumlah kota di Indonesia dengan pusat kegiatan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. Setelah laporan diterima, proses pengumpulan keterangan kemudian dilakukan oleh tim terkait hingga turun ke lokasi kejadian.

Tim investigasi menyampaikan telah melakukan peninjauan lapangan di Kampung Tenoti dan menemukan sejumlah temuan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, termasuk keterangan warga terdampak serta bukti-bukti di lokasi kejadian.

Mahasiswa juga mempertanyakan isi rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 yang menurut mereka belum sepenuhnya memasukkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Koordinator Lapangan Umum, Martinus Zonggonau, mengatakan pihaknya meminta agar seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan data dan fakta objektif.

“Kami meminta Komnas HAM RI melakukan revisi dan memastikan seluruh data korban serta masyarakat terdampak dicatat sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta revisi terhadap rekomendasi Komnas HAM RI, memberikan kepastian status hukum terhadap perkara “Kembru Berdarah”, serta memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan.

Mereka juga mengajak seluruh elemen mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, dan pihak terkait untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memastikan hak masyarakat terdampak mendapat perhatian dan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Penulis: Domianus Lokobal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IMP Manokwari Gelar Diskusi Publik, Bahas Strategi dan Dinamika Perjuangan Papua
UNIPA Lepas 59 Lulusan FSB, Siapkan Generasi Penjaga Bahasa dan Budaya Papua
Rektor UNIPA Dorong Pemprov Papua Barat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK
155 Calon Wisudawan FEB UNIPA Dilepas, Mahasiswa Kelas Kerja Sama Teluk Bintuni Turut Lulus
UNIPA Lepas 33 Lulusan Pascasarjana, Rektor Dorong Alumni Hadirkan Karya Nyata
Fakultas Kehutanan UNIPA Lepas 39 Calon Wisudawan, Rektor: Jadilah Penjaga Hutan Papua
Penangkapan Diman, Petani Asal Musi Rawas, Tuai Sorotan Warga
BEM UNIPA Minta Pemimpin Enam Provinsi di Tanah Papua Utamakan Kepentingan Masyarakat Sesuai Otonomi Khusus
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:37

IMP Manokwari Gelar Diskusi Publik, Bahas Strategi dan Dinamika Perjuangan Papua

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:24

UNIPA Lepas 59 Lulusan FSB, Siapkan Generasi Penjaga Bahasa dan Budaya Papua

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:15

Rektor UNIPA Dorong Pemprov Papua Barat Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:08

155 Calon Wisudawan FEB UNIPA Dilepas, Mahasiswa Kelas Kerja Sama Teluk Bintuni Turut Lulus

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:55

UNIPA Lepas 33 Lulusan Pascasarjana, Rektor Dorong Alumni Hadirkan Karya Nyata

Berita Terbaru