Mahasiswa Puncak Papua Manokwari Desak Komnas HAM RI Tinjau Kembali Penanganan Kasus “Kembru Berdarah”

Kamis, 25 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANOKWARI, PAPUA BARAT — Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari mendesak Komnas HAM RI untuk meninjau kembali rekomendasi terkait penanganan perkara “Kembru Berdarah” yang terjadi pada 14 April 2026 di Kabupaten Puncak.

Desakan tersebut disampaikan oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Puncak Papua (BP IMP Puncak Papua) Kota Studi Manokwari melalui pernyataan sikap pada Selasa (23/6/2026).

Mahasiswa menyebut, bersama Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia telah melakukan rangkaian pengumpulan data dan investigasi terkait peristiwa tersebut, termasuk penyampaian laporan kepada Komnas HAM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, mereka menjelaskan bahwa pada 27 April 2026 dilakukan aksi nasional secara serentak di sejumlah kota di Indonesia dengan pusat kegiatan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. Setelah laporan diterima, proses pengumpulan keterangan kemudian dilakukan oleh tim terkait hingga turun ke lokasi kejadian.

Tim investigasi menyampaikan telah melakukan peninjauan lapangan di Kampung Tenoti dan menemukan sejumlah temuan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, termasuk keterangan warga terdampak serta bukti-bukti di lokasi kejadian.

Mahasiswa juga mempertanyakan isi rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 yang menurut mereka belum sepenuhnya memasukkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Koordinator Lapangan Umum, Martinus Zonggonau, mengatakan pihaknya meminta agar seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan data dan fakta objektif.

“Kami meminta Komnas HAM RI melakukan revisi dan memastikan seluruh data korban serta masyarakat terdampak dicatat sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta revisi terhadap rekomendasi Komnas HAM RI, memberikan kepastian status hukum terhadap perkara “Kembru Berdarah”, serta memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan.

Mereka juga mengajak seluruh elemen mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, dan pihak terkait untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

Mahasiswa menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memastikan hak masyarakat terdampak mendapat perhatian dan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Penulis: Domianus Lokobal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-14 Sekolah Minggu GIDI Misia Manokwari, Anak-anak Diajak Terus Bertumbuh dalam Iman
Pemkab Manokwari Gelar Konsultasi Publik KLHS RDTR Perkotaan 2026–2031
IMPT Cup Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Kaderisasi Mahasiswa Pegunungan Tengah
Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat
LPJ Diterima, BEM UNIPA Periode 2024–2026 Resmi Demisioner
Tidak Ada Hutan, Tidak Ada Kehidupan”, Foker LSM Papua Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan
Ratusan Pelajar di Wamena Gelar Aksi Tolak MBG, Desak Pemerintah Prioritaskan Pendidikan
Masyarakat Sipil Papua Desak Evaluasi Izin PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 16:49

HUT ke-14 Sekolah Minggu GIDI Misia Manokwari, Anak-anak Diajak Terus Bertumbuh dalam Iman

Rabu, 23 September 2026 - 12:14

Pemkab Manokwari Gelar Konsultasi Publik KLHS RDTR Perkotaan 2026–2031

Senin, 21 September 2026 - 21:03

IMPT Cup Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Kaderisasi Mahasiswa Pegunungan Tengah

Sabtu, 19 September 2026 - 11:51

Marga Ateta Desak Genting Oil Selesaikan Pembayaran Hak Wilayah Adat

Kamis, 17 September 2026 - 06:44

LPJ Diterima, BEM UNIPA Periode 2024–2026 Resmi Demisioner

Berita Terbaru

Kabupaten Jayawijaya

PMKRI Jayawijaya Tutup MPAB-MABIM, 53 Peserta Tuntaskan Proses Kaderisasi

Senin, 28 Sep 2026 - 01:18