Garudapost.id-Saparua/ Kanwil Ditjenpas Maluku, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) usulan Remisi Umum Tahun 2026 bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku secara virtual. Kegiatan ini merupakan tahapan verifikasi usulan Remisi Umum sebelum diajukan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Senin (27/07/2026).
Dari Lapas Saparua sidang dipimpin oleh Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Saparua, Rafel P. Wosia, selaku Ketua Tim TPP Lapas Kelas III Saparua, serta diikuti oleh Plh. Kepala Lapas, pejabat struktural, staf terkait, dan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku. Dalam sidang tersebut dipaparkan sebanyak 10 Warga Binaan diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026, yang terdiri atas 1 orang usulan remisi pertama dan 9 orang usulan remisi lanjutan. Selain membahas usulan yang memenuhi syarat, Tim TPP juga melakukan penelaahan terhadap data Warga Binaan lainnya sebagai bagian dari proses verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan yang dilakukan bersama Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku bertujuan memastikan seluruh usulan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sebelum diteruskan ke tahapan selanjutnya. Proses ini menjadi bagian dari komitmen Pemasyarakatan dalam memberikan hak kepada Warga Binaan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Perwakilan Tim TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ade Mailoa, menyampaikan bahwa pada prinsipnya persyaratan pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 dari Lapas Kelas III Saparua telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Ia juga mengingatkan agar seluruh tahapan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur.
“Pada prinsipnya, persyaratan pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 dari Lapas Kelas III Saparua telah memenuhi ketentuan. Selanjutnya, agar seluruh proses tetap mengacu pada SOP sehingga usulan yang diajukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ketua Tim TPP Lapas Kelas III Saparua, Rafel P. Wosia, mengatakan bahwa sidang tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan benar-benar didasarkan pada hasil pembinaan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Menurutnya, ketelitian dalam proses verifikasi menjadi wujud tanggung jawab agar hak Warga Binaan diberikan secara tepat kepada mereka yang memang berhak menerimanya.
“Yang terpenting bagi kami bukan hanya melengkapi administrasi, tetapi memastikan setiap usulan benar-benar lahir dari proses pembinaan yang telah dijalani Warga Binaan. Karena remisi merupakan bentuk keringanan masa pidana yang diberikan negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan, maka kami berharap hak tersebut menjadi penyemangat bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan menjalani pembinaan dengan lebih baik,” ungkapnya.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Kelas III Saparua menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pengusulan Remisi Umum Tahun 2026 dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan.

















