GARUDAPOST.ID SUMUT
Asahan – Tim Khusus Anti Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu sekaligus menangkap empat orang tersangka, salah satunya mantan anggota Polri.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan operasi digelar Rabu (10/6/2026). Diawali dengan penangkapan RA alias Borok (35) dan AIK alias Ari (32) di Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kisaran Barat. Disita sembilan paket sabu seberat 3,77 gram beserta perlengkapan transaksi.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kemudian menangkap BAR yang diketahui mantan anggota Polri di Perumahan Damai Asri, Kisaran Timur, dengan barang bukti 2 gram sabu. Melalui operasi pembelian tersamar, tim berhasil mengamankan pemasok utama KI (34) dan menyita 50 gram sabu.
Secara keseluruhan disita sabu total 55,77 gram, timbangan digital, telepon genggam, uang tunai, dan kendaraan. Keempat tersangka disangkakan melanggar UU Narkotika No.35/2009, dengan ancaman penjara hingga seumur hidup.
“Kami tidak beri ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Masyarakat diminta aktif melaporkan informasi yang mencurigakan,” tegas Kapolres.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















